Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Medan menangkap dua tersangka pelaku cyber crime. Dari pelaku, berhasil diperoleh barang bukti berupa sebuah komputer, kartu ATM, KTP, serta jam tangan dan dua unit handphone.
Kedua tersangka masing-masing Dicky Hasudungan Silalahi dan Neben Nezer Ginting. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif, sejak Kamis lalu di markas Poltabes Medan, Jl HM Said, Medan.
Kedua tersangka ditangkap di kantor Bank Mandiri Jl Cirebon, Medan, saat akan mengambil uang hasil setoran seorang korban berkewarganegaraan Swedia berjumlah Rp 100 juta. Uang tersebut dikirimkan korban sebagai uang muka pembayaran atas produk yang diiklankan tersangka melalui www.ebay.com.
Produk yang ditawarkan itu fiktif. Melalui situs tersebut keduanya mengiklankan produk telepon genggam mutakhir seperti Nokia N-95 dan komputer jinjing jenis Toshiba dengan harga relatif murah sehingga menarik perhatian para korban.
Modus mereka terbongkar menyusul adanya laporan dari Interpol yang menerima pengaduan enam orang korban dari tiga negara di Amerika Serikat dan Eropa tentang kejahatan yang dilakukan keduanya. Para korban mengirimkan uang melalui rekening di Bank Mandiri atas nama David William, yakni nama palsu tersangka Dicky Hasudungan Silalahi dengan alamat yang juga palsu di Medan Denai.
Setelah bekerjasama dengan bank, kedua pelaku berhasil diciduk. Kepada juru periksa, tersangka Eben Nezer Ginting menyatakan, sudah beberapa kali melakukan aksinya. Sejauh ini berhasil menggasak hingga Rp 500 juta rupiah. Sementara Rp 100 juta yang masih berada di rekening tersangka, saat ini diblokir.
Sejauh ini polisi masih mendalami perkara tersebut. "Tersangka diancam melanggar pasal 35 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Kepala Poltabes Medan AKBP Aton Suhartono.
sumber artikel
Kedua tersangka masing-masing Dicky Hasudungan Silalahi dan Neben Nezer Ginting. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif, sejak Kamis lalu di markas Poltabes Medan, Jl HM Said, Medan.
Kedua tersangka ditangkap di kantor Bank Mandiri Jl Cirebon, Medan, saat akan mengambil uang hasil setoran seorang korban berkewarganegaraan Swedia berjumlah Rp 100 juta. Uang tersebut dikirimkan korban sebagai uang muka pembayaran atas produk yang diiklankan tersangka melalui www.ebay.com.
Produk yang ditawarkan itu fiktif. Melalui situs tersebut keduanya mengiklankan produk telepon genggam mutakhir seperti Nokia N-95 dan komputer jinjing jenis Toshiba dengan harga relatif murah sehingga menarik perhatian para korban.
Modus mereka terbongkar menyusul adanya laporan dari Interpol yang menerima pengaduan enam orang korban dari tiga negara di Amerika Serikat dan Eropa tentang kejahatan yang dilakukan keduanya. Para korban mengirimkan uang melalui rekening di Bank Mandiri atas nama David William, yakni nama palsu tersangka Dicky Hasudungan Silalahi dengan alamat yang juga palsu di Medan Denai.
Setelah bekerjasama dengan bank, kedua pelaku berhasil diciduk. Kepada juru periksa, tersangka Eben Nezer Ginting menyatakan, sudah beberapa kali melakukan aksinya. Sejauh ini berhasil menggasak hingga Rp 500 juta rupiah. Sementara Rp 100 juta yang masih berada di rekening tersangka, saat ini diblokir.
Sejauh ini polisi masih mendalami perkara tersebut. "Tersangka diancam melanggar pasal 35 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Kepala Poltabes Medan AKBP Aton Suhartono.
sumber artikel