Heboh penemuan harta karun kembali mencuat. Kali ini harta karun yang diduga bernilai triliunan rupiah ditemukan perairan Subang, Jawa Barat. Adalah Wacas, nelayan yang pertama kali menemukan kapal yang diduga memuat berpeti – peti emas batangan dan uang koin pada 18 Agustus lalu, sekitar 11 mil dari daratan.
Dia pun mengambil 8 koin uang yang diduga dari tembaga. Ketika melapor ke Panitia Nasional Harta Karun, ia menyerahkan 4 koin uang, selebihnya disimpan sebagai bukti bahwa dialah yang pertama kali menemukan harta karun tersebut.
Benar tidaknya harta karun tersebut memang masih perlu penyelidikan lebih lanjut. Namun, penemuan ini boleh jadi menjadi sensasi di saat krisis global menimpa dan anginnya mulai menerpa negeri kita.
Jika benar, penemuan harta karun di perairan Subang ini mengingatkan kembali penemuan bangka kapal De Rooswijk oleh penyelam amatir di dasar laut dekat Goodwin Sands ( masuk teritorial Inggris) pada tahun 2005.
Kapal VOC ini dalam pelayaran menuju Indonesia untuk yang kedua kalinya. Dalam pelayaran itulah dihantam badai dan tenggelam pada 9 Januari 1740.
Tak ubahnya yang ditemukan di Subang, kapal De Rooswijk inipun mengangkut uang logam emas, perak batangan bercap VOC, keramik, dan peralatan militer.
Setelah dilakukan penelitian, alhasil harta karun berusia 13 abad itu diserahkan kepada pemerintah Belanda pada 12 Februari 2007.
Apakah kapal yang ditemukan di perairan Subang itu juga milik VOC mengingat di antara uang koin bertuliskan “Indiabatavia dan tahun 1826”. Jika betul, tentunya tak kalah nilainya dibandingkan dengan De Rooswijk.
Jika benar juga penemuan harta karun itu sudah dilaporkan ke pihak terkait, semestinya segera dilakukan penyelidikan dan penelitian untuk mengungkap kebenarannya.
Sebab, penanganan berlarut dapat menciptakan situasi yang tidak kondusif, apalagi di tengah krisis seperti sekarang ini.
Masyarakat kita dalam kesusahan menyusul krisis global. Ancaman terkena PHK dari beberapa perusahaan yang mengalami kesulitan finansial sudah di depan mata. Bahkan, sejumlah perusahaan sudah mengajukan rencana PHK bagi sekitar 7.600 pekerjanya kepada Depnakertrans.
Dalam konteks inilah situasi krisis jangan menjadi makin rumit dengan sensasi penemuan harta karun. Wajar jika aparat keamanan segera bertindak mengamankan lokasi yang diduga terdapat harta karun untuk menjaga berbagai kemungkinan.
Yang tak kalah pentingnya sosialisasi bahwa harta karun itu merupakan benda cagar budaya yang dilindungi undang – undang. Siapa pun penemunya, bukan berarti serta merta menjadi pemiliknya.
Untuk itulah Panitia Nasional Harta Karun atau Panitia Nasional tentang Benda Berharga Muatan Kapal Tenggelam (BBMKT) yang beranggotakan 15 instansi segera beraksi meneliti dan mengamankan harta karun tersebut.
sumber artikel
Dia pun mengambil 8 koin uang yang diduga dari tembaga. Ketika melapor ke Panitia Nasional Harta Karun, ia menyerahkan 4 koin uang, selebihnya disimpan sebagai bukti bahwa dialah yang pertama kali menemukan harta karun tersebut.
Benar tidaknya harta karun tersebut memang masih perlu penyelidikan lebih lanjut. Namun, penemuan ini boleh jadi menjadi sensasi di saat krisis global menimpa dan anginnya mulai menerpa negeri kita.
Jika benar, penemuan harta karun di perairan Subang ini mengingatkan kembali penemuan bangka kapal De Rooswijk oleh penyelam amatir di dasar laut dekat Goodwin Sands ( masuk teritorial Inggris) pada tahun 2005.
Kapal VOC ini dalam pelayaran menuju Indonesia untuk yang kedua kalinya. Dalam pelayaran itulah dihantam badai dan tenggelam pada 9 Januari 1740.
Tak ubahnya yang ditemukan di Subang, kapal De Rooswijk inipun mengangkut uang logam emas, perak batangan bercap VOC, keramik, dan peralatan militer.
Setelah dilakukan penelitian, alhasil harta karun berusia 13 abad itu diserahkan kepada pemerintah Belanda pada 12 Februari 2007.
Apakah kapal yang ditemukan di perairan Subang itu juga milik VOC mengingat di antara uang koin bertuliskan “Indiabatavia dan tahun 1826”. Jika betul, tentunya tak kalah nilainya dibandingkan dengan De Rooswijk.
Jika benar juga penemuan harta karun itu sudah dilaporkan ke pihak terkait, semestinya segera dilakukan penyelidikan dan penelitian untuk mengungkap kebenarannya.
Sebab, penanganan berlarut dapat menciptakan situasi yang tidak kondusif, apalagi di tengah krisis seperti sekarang ini.
Masyarakat kita dalam kesusahan menyusul krisis global. Ancaman terkena PHK dari beberapa perusahaan yang mengalami kesulitan finansial sudah di depan mata. Bahkan, sejumlah perusahaan sudah mengajukan rencana PHK bagi sekitar 7.600 pekerjanya kepada Depnakertrans.
Dalam konteks inilah situasi krisis jangan menjadi makin rumit dengan sensasi penemuan harta karun. Wajar jika aparat keamanan segera bertindak mengamankan lokasi yang diduga terdapat harta karun untuk menjaga berbagai kemungkinan.
Yang tak kalah pentingnya sosialisasi bahwa harta karun itu merupakan benda cagar budaya yang dilindungi undang – undang. Siapa pun penemunya, bukan berarti serta merta menjadi pemiliknya.
Untuk itulah Panitia Nasional Harta Karun atau Panitia Nasional tentang Benda Berharga Muatan Kapal Tenggelam (BBMKT) yang beranggotakan 15 instansi segera beraksi meneliti dan mengamankan harta karun tersebut.
sumber artikel