CAPE TOWN,JUMAT--Johan Nel, seorang remaja berkulit putih dari Afrika Selatan, dijatuhi hukuman 169 tahun dalam kasus pembunuhan empat orang berlatar belakang rasial. Remaja berusia 19 tahun itu terbukti membunuh empat orang berkulit hitam. Seorang di antaranya bayi perempuan yang ditembak dalam pelukan ibunya yang juga tewas.
Pembunuhan di perkampungan warga liar di Skierlik pada Januari lalu itu mengguncang negeri yang 14 tahun lau mengakhiri politik apartheid. Apalagi Nel tergolong berusia sangat belia.
Pada sidang awal pekan ini, Nel mengaku bersalah atas keempat pembunuhan serta delapan upaya pembunuhan. Saat itu masyarakat bertanya-tanya lama hukuman bagi Nel karena Afrika Selatan telah menghapus hukuman mati pada 1995 karena dianggap tidak konstitusional.
Hakim Ronald Hendricks tidak memedulikan ancaman pembunuhan yang dia terima selama dia menangani kasus ini di pengadilan tinggi Mmbatho. Dia menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk setiap pembunuhan yang dilakukan Nel, ditambah tujuh tahun untuk setiap rencana pembunuhan.
Nel tidak menunjukkan emosi sama sekali ketika Hakim Hendriks menjatuhkan vonisnya. Dia hanya memandang lurus ke depan saat Hendriks menegaskan bahwa rasisme tidak bisa ditolerir dan masyarakat harus dilindungi dari orang-orang seperti Nel. tlg/kis
Remaja Rasis Divonis 169 Tahun !
Artikel Terkait: