(ANTARA News) - Berawal dari tersebarnya video bugil sepasang kekasih, jajaran Kepolisian Resor Kampar, Riau, menangkap Ali Iskandar Bin Bakri (34) yang berstatus guru di sebuah SMU negeri.
Kapolres Kampar, AKBP MZ Muttaqien, kepada ANTARA di Pekanbaru, Selasa, mengatakan Ali Iskandar ditetapkan sebagai salah satu tersangka pemerasan dan penyebar video porno. Polisi juga sudah menahan pelaku lainnya bernama Hamizar (54), dan masih mengejar empat tersangka lainnya yang masih buron.
MZ Muttaqien menjelaskan, para pelaku aksi premanisme pemerasan video bugil itu ditangkap pada Selasa dini hari sekitar pukul 00:30 WIB, oleh tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Siak Hulu, AKP Feryanto.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 368 jo. 282 KUHP tentang menyebarkan dan mempertontonkan video porno juga pemerasan, dan pasal 27 (1) (4) UU No. 11 Tahun 2008 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Tersangka kini ditahan di Polres Kampar bagi penyidikan lebih lanjut guna mengetahui keberadaan tersangka lainnya yang telah melarikan diri.
Beredar Luas
Penangkapan tersangka itu bermula dari beredarnya video berdurasi lebih dari 34 menit yang berisi dua sejoli dalam kondisi bugil. Dalam video terdengar jelas para tersangka dengan menggunakan bahasa daerah setempat melakukan ancaman terhadap pasangan malang tersebut.
MZ Muttaqien mengatakan tempat kejadian perkara berlokasi di kawasan Taman Jefry Noor, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Adapun korban berinisial F dan D, yang berprofesi sebagai pedagang.
Menurut Kapolres, waktu perekaman video dilakukan tersangka pada 13 Oktober 2008 sekitar pukul 16:00 WIB. Sewaktu korban sedang berpacaran di ruang publik, lanjutnya, mereka dipergoki oleh tersangka dan dipaksa menanggalkan baju dan salah satu tersangka merekam menggunakan handycam.
Tersangka juga memeras dengan meminta uang sebesar Rp1 juta, sebagai imbalan apabila korban perempuan tidak mau melayani nafsu bejat mereka dan video disebarluaskan. Namun, korban pada saat itu hanya bisa memberikan uang sekitar Rp300 ribu dan dikabarkan para tersangka juga mengambil handphone dan cincin emas milik korban.
"Kami mengajak seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat, MUI, orangtua dan guru agar proaktif dalam pendidikan moral berlandaskan agama sejak dini agar peristiwa bejat ini tidak terjadi lagi," ujar MZ Muttaqien.
Kapolres Kampar, AKBP MZ Muttaqien, kepada ANTARA di Pekanbaru, Selasa, mengatakan Ali Iskandar ditetapkan sebagai salah satu tersangka pemerasan dan penyebar video porno. Polisi juga sudah menahan pelaku lainnya bernama Hamizar (54), dan masih mengejar empat tersangka lainnya yang masih buron.
MZ Muttaqien menjelaskan, para pelaku aksi premanisme pemerasan video bugil itu ditangkap pada Selasa dini hari sekitar pukul 00:30 WIB, oleh tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Siak Hulu, AKP Feryanto.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 368 jo. 282 KUHP tentang menyebarkan dan mempertontonkan video porno juga pemerasan, dan pasal 27 (1) (4) UU No. 11 Tahun 2008 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Tersangka kini ditahan di Polres Kampar bagi penyidikan lebih lanjut guna mengetahui keberadaan tersangka lainnya yang telah melarikan diri.
Beredar Luas
Penangkapan tersangka itu bermula dari beredarnya video berdurasi lebih dari 34 menit yang berisi dua sejoli dalam kondisi bugil. Dalam video terdengar jelas para tersangka dengan menggunakan bahasa daerah setempat melakukan ancaman terhadap pasangan malang tersebut.
MZ Muttaqien mengatakan tempat kejadian perkara berlokasi di kawasan Taman Jefry Noor, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Adapun korban berinisial F dan D, yang berprofesi sebagai pedagang.
Menurut Kapolres, waktu perekaman video dilakukan tersangka pada 13 Oktober 2008 sekitar pukul 16:00 WIB. Sewaktu korban sedang berpacaran di ruang publik, lanjutnya, mereka dipergoki oleh tersangka dan dipaksa menanggalkan baju dan salah satu tersangka merekam menggunakan handycam.
Tersangka juga memeras dengan meminta uang sebesar Rp1 juta, sebagai imbalan apabila korban perempuan tidak mau melayani nafsu bejat mereka dan video disebarluaskan. Namun, korban pada saat itu hanya bisa memberikan uang sekitar Rp300 ribu dan dikabarkan para tersangka juga mengambil handphone dan cincin emas milik korban.
"Kami mengajak seluruh tokoh masyarakat, tokoh adat, MUI, orangtua dan guru agar proaktif dalam pendidikan moral berlandaskan agama sejak dini agar peristiwa bejat ini tidak terjadi lagi," ujar MZ Muttaqien.