KEDIRI - Seorang kakek mengisi masa pensiunnya dengan menjadi guru ngaji bagi anak-anak di lingkungan rumahnya. Namun sayangnya, kakek bernama Sahroni (70) ini juga melakukan aksi pencabulan di sela-sela kegiatannya itu.
Sahroni warga Jalan Panglima Sudirman Lingkungan Kauman Gang IV Kota Kediri dilaporkan ke Polresta Kediri oleh keluarga korban Krs. Gadis berusia 15 tahun itu mengaku beberapa kali dicabuli Sahroni.
Laporan ini berawal dari pengakuan Krs kepada pamannya pada Rabu 12 November 2008, bahwa Sahroni kerap berbuat tak senonoh terhadap dirinya.
Korban mengaku peristiwa itu bermula sejak 2005 silam. Pelaku yang mengajar ngaji di musala miliknya itu awalnya hanya mencium pipi korban, namun semakin lama, pelaku semakin berani melancarkan aksinya hingga meraba bagian-bagian vital korban.
Usai melakukan itu pelaku selalu mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun, namun karena takut dengan perbuatan pelaku yang semakin tak terkendali, Krs akhirnya melaporkan hal itu kepada keluarganya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Kediri AIPTU Puguh mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya dan akan dijerat dengan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena dilakukan berkali-kali," ujar Puguh di Mapolresta Kediri.
Perbuatan Sahroni cukup mengejutkan. Karena dia cukup terpandang di lingkungannya. Sebelum pensiun, Sahroni tercatat pernah menjadi staf pengajar di sekolah Indonesia di Kairo, staf kedutaan RI di Belanda, dan terakhir pengawas sekolah dasar di Kota Kediri.
Sahroni kini ditahan di Polresta Kediri. Tersangka selalu menutup mukanya dengan koran dan menolak untuk diwawancarai wartawan dengan alasan privasi. "Ini urusan saya dan saya punya hak untuk diam," tandas Sahroni. (Hari Tri Wasono/Sindo/fit)
Sahroni warga Jalan Panglima Sudirman Lingkungan Kauman Gang IV Kota Kediri dilaporkan ke Polresta Kediri oleh keluarga korban Krs. Gadis berusia 15 tahun itu mengaku beberapa kali dicabuli Sahroni.
Laporan ini berawal dari pengakuan Krs kepada pamannya pada Rabu 12 November 2008, bahwa Sahroni kerap berbuat tak senonoh terhadap dirinya.
Korban mengaku peristiwa itu bermula sejak 2005 silam. Pelaku yang mengajar ngaji di musala miliknya itu awalnya hanya mencium pipi korban, namun semakin lama, pelaku semakin berani melancarkan aksinya hingga meraba bagian-bagian vital korban.
Usai melakukan itu pelaku selalu mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun, namun karena takut dengan perbuatan pelaku yang semakin tak terkendali, Krs akhirnya melaporkan hal itu kepada keluarganya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Kediri AIPTU Puguh mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya dan akan dijerat dengan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Karena dilakukan berkali-kali," ujar Puguh di Mapolresta Kediri.
Perbuatan Sahroni cukup mengejutkan. Karena dia cukup terpandang di lingkungannya. Sebelum pensiun, Sahroni tercatat pernah menjadi staf pengajar di sekolah Indonesia di Kairo, staf kedutaan RI di Belanda, dan terakhir pengawas sekolah dasar di Kota Kediri.
Sahroni kini ditahan di Polresta Kediri. Tersangka selalu menutup mukanya dengan koran dan menolak untuk diwawancarai wartawan dengan alasan privasi. "Ini urusan saya dan saya punya hak untuk diam," tandas Sahroni. (Hari Tri Wasono/Sindo/fit)