Sayang video asli belum bisa ditemukan penulis, video diatas adalah ilustrasi yang tidak kalah hebohnya !
Beredarnya empat orang penari bugil di atas panggung dengan iringan musik dangdut berirama koplo yang beredar melalui telepon seluler meresahkan warga Gresik. Rekaman video porno berdurasi tiga menit itu menyuguhkan tontonan dangdut bugil di panggung terbuka dengan penonton ratusan orang. Rekaman itu berjudul “Live Caendoleng Doleng Makazar”.
Video mesum ini diawali lagu dangdut yang berjudul “Menunggu” yang biasa dinyanyikan Rita Sugiarto. Seorang wanita cantik berambut lurus sebahu terlihat hanya mengenakan celana dalam dan bra hitam berjoget erotis sambil perlahan-lahan melepas brah lalu celana dalamnya. Setelah telanjang bulat, wanita tersebut masuk bak bola berisi air sambil mengangkat dua kakinya sambil meliuk-liukkan tubuhnya.
Setelah berdurasi dua menit, muncul dari belakang seorang wanita berhidung mancung menggunakan kain transparan warna merah, tanpa mengenakan bra turut berjoget. Pada durasi 2 menit 25 detik muncul lagi dua wanita cantik lainnya ikut bergoyang dan kayang. Mereka berempat terus berjoget sambil memegangi bagian dada dan alat vitalnya.
Empat penari striptease itu membuat penonton yang terlihat dalam rekaman melambai-lambaikan tangan. Seorang berambut cepak, berbaju doreng terlihat di area penari bugil itu.
Masuknya adegan porno yang beredar lewat ponsel itu membuat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik KH Husnan Ali prihatin. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian agar bisa mengurangi peredaran atau mengadakan pencegahan, terutama di kalangan pelajar.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Fadli Widiyanto, Jumat (14/11), mengatakan, polisi akan berusaha mencegah peredaran video porno itu melalui razia di sekolah. Polisi akan merazia ponsel yang ada gambar pornonya. “Kami mengimbau kepada adik-adik pelajar agar tidak menyimpan gambar-gambar porno. Bagi orang dewasa yang ketahuan mempertontonkan, menyebarkan, atau memperjualbelikan gambar porno, baik lewat ponsel maupun sejenisnya dikenai pidana sesuai dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujar Fadli.
Sumber artikel
Beredarnya empat orang penari bugil di atas panggung dengan iringan musik dangdut berirama koplo yang beredar melalui telepon seluler meresahkan warga Gresik. Rekaman video porno berdurasi tiga menit itu menyuguhkan tontonan dangdut bugil di panggung terbuka dengan penonton ratusan orang. Rekaman itu berjudul “Live Caendoleng Doleng Makazar”.
Video mesum ini diawali lagu dangdut yang berjudul “Menunggu” yang biasa dinyanyikan Rita Sugiarto. Seorang wanita cantik berambut lurus sebahu terlihat hanya mengenakan celana dalam dan bra hitam berjoget erotis sambil perlahan-lahan melepas brah lalu celana dalamnya. Setelah telanjang bulat, wanita tersebut masuk bak bola berisi air sambil mengangkat dua kakinya sambil meliuk-liukkan tubuhnya.
Setelah berdurasi dua menit, muncul dari belakang seorang wanita berhidung mancung menggunakan kain transparan warna merah, tanpa mengenakan bra turut berjoget. Pada durasi 2 menit 25 detik muncul lagi dua wanita cantik lainnya ikut bergoyang dan kayang. Mereka berempat terus berjoget sambil memegangi bagian dada dan alat vitalnya.
Empat penari striptease itu membuat penonton yang terlihat dalam rekaman melambai-lambaikan tangan. Seorang berambut cepak, berbaju doreng terlihat di area penari bugil itu.
Masuknya adegan porno yang beredar lewat ponsel itu membuat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik KH Husnan Ali prihatin. Pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian agar bisa mengurangi peredaran atau mengadakan pencegahan, terutama di kalangan pelajar.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Fadli Widiyanto, Jumat (14/11), mengatakan, polisi akan berusaha mencegah peredaran video porno itu melalui razia di sekolah. Polisi akan merazia ponsel yang ada gambar pornonya. “Kami mengimbau kepada adik-adik pelajar agar tidak menyimpan gambar-gambar porno. Bagi orang dewasa yang ketahuan mempertontonkan, menyebarkan, atau memperjualbelikan gambar porno, baik lewat ponsel maupun sejenisnya dikenai pidana sesuai dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ujar Fadli.
Sumber artikel