Sarah Azhari tinggal menunggu nasib saja, kemungkinan ia akan dijatuhi hukuman penjara, bila pihak Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan tidak bergeming lagi terhadap naik banding dari artis seksi tersebut.
”Mengenai hukuman yang akan diterima Sarah tergantung pada dakwaannya dan putus Pengadilan,” ujar Hakim Agung Artidjo Alkostar, kepada kroscek news.com kemarin, Rabu sore, (30/04) diruang kerjanya, Kantor MA, Jakarta.
Sarah ketika menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat 10 Juli 2006 lalu, Hakim Robinson Tarigan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepadanya.
Pasalnya, pihak Pengadilan dan MA telah menetapkan menolak kasasi dari kasus perbuatan tidak menyenangkan—melanggar pasal 335—yang dilakukan oleh adik dari Ayu Azhari tersebut, terhadap seorang wartawan infotainment, Navis Qurtubi dua tahun lalu.
Sarah tersangkut perkara tindak kekerasan ringan dengan nomor 594/K/Pid/07 itu ditangani oleh tiga hakim agung; Artidjo Alkostar, Mansyur Kertayasa, dan Abbas Saud. Mereka sudah menolak kasasi Sarah pada 30 Januari 2007.
Menurut Artidjo keputusan kasasi itu setelah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) lalu PN meminta Jaksa sebagai eksekutor tindak pidana yang dilakukan Sarah. ”Sebagai Hakim Agung memutus perkara tersebut,” kata Artidjo.
Namun sampai saat ini masyarakat masih melihat Sarah hidup bebas, seperti tidak melanggar hukum. Menurut Hakim Agung tersebut mengapa Sarah masih bebas itu disebabkan hanya masalah administrasi dalam pengiriman keputusan.
”Dari PN ke PT, dari PT ke MA dari MA sendiri hukuman sudah diputus, setelah itu keputusan tersebut bila untuk dilakukan eksekusi, seharusnya sudah sampai ke PN,” jelas Artidjo. detikinet