2 Kepala KUA Perkosa Gadis di Hotel

Profesi sebagai kepala KUA, tetapi karena prilakunya terancam masuk penjara. Ini yang menimpa dua kepala KUA di Lampung karena diduga telah memerkosa seorang gadis Sus,17, warga Gedongtataan, Lampung.

Tragisnya lagi, saat perkosaan si pejabat KUA dengan handphone mengambil foto korban dalam keadan telanjang. Berbekal foto itulah dia mengancam korban akan menyebarluaskan, jika tidak bersedia melayani rekannya yang juga kepala KUA di hotel.

Akibat perbuatannya yang tak patut ditiru itu, kedua kepala KUA masing- masing Sy,37, dan Ya,43, dipecat dari jabatannya.

Soal pemecatan ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Departeman Agama (Kanwil Depag) Lampung, Drs. Syahroni Maksum, Minggu (27/7) yang dihubungi usai pemeriksaan terhadap kedua anak buahnya di Mapolsek Telukbetung Utara.

Menurut keterangan, pada awal Juli lalu, Sus didatangi SY seorang Kepala dengan iming-iming akan dicarikan pekerjaan di Bandarlampung. Sus yang sudah ingin bekerja langsung bersedia dan kedua orang tuanya mengijinkan. Jadilah Sus berangkat ke Bandarlampung.

DIFOTO BUGIL
Sy membawa Sus ke rumahnya di Bandarlampung. Saat datang, rumah Sy sepi yang ada hanya pembantu, sedangkan istri dan kedua anak Sy sedang di Sumberejo, Pesawaran.

Malam itu Sy meminta agar Sus difoto telanjang dan melayaninya sebagai syarat diterima bekerja. Semula Sus menolak, tapi karena ingin bekerja akhirnya Sus menurut saja. Saat gadis itu bugil dan diperkosa, Sy merekamnya pakai handphone.

Keesokan harinya, Sy mengajak Sus bertemu bosnya yang tidak lain rekannya sendiri yakni Ay yang juga kepala KUA. Mereka bertiga masuk ke dalam hotel yang berada di Lempasing, Telukbetung Utara.

Sesampainya di hotel, Sus dipaksa melayani Ay. Jika menolak maka foto bugil Sus akan disebarluaskan. Sus yang diancam langsung saja menurut. Usai diperkosa Ay, Sy memberikan HP pada Sus.

Selang beberapa hari kemudian, Sus menyerahkan HP itu kepada kakaknya yang kemudian melapor ke Poltabes Bandarlampung.

TERUS DIUSUT
Dengan bukti-bukti dan diperkuat oleh keterangan 2 orang saksi, kedua Kepala KUA tersebut terbukti memperkosa Sus. Karena keduanya PNS Departemen Agama maka pihak Poltabes langsung memberitahukan Departeman Agama.

Kasatreskrim Poltabes Bandarlampung, Kompol Namora Simanjuntak mengatakan bahwa dari pemeriksaan korban dan saksi serta barang bukti kedunya terbukti melakukan pemerkosaan. Walaupun kedua tersangka yang merupakan PNS hanya mengaku memfoto bugil korban saja, tapi pihak kepolisian akan terus memproses.

sumber
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris