FPI Tantang Rano Karno

(Pos Kota) – Aksi goyang seronok biduan organ tunggal yang bikin heboh di Tangerang, Front Pembela Islam (FPI) dan tidak tinggal diam. Rano Karno yang mantan artis dan kini menjadi Wakil Bupati Tangerang ditantang untuk bertindak. Panggung hiburan bakal dirobohkan bila pemkab tetap cuek.

Goyang erotis penyanyi berpkaian minim yang kerap tampil di acara hajatan di wilayah Kabupaten Tangerang ini dianggap sangat merusak generasi muda.

Aksi hot mereka ditonton oleh anak-anak belasan tahun, bahkan ada yang ikut nyawer dan mencolek-colek tubuh si penyanyi. Makin banyak yang nyawer, goyang makin hot.

Penampilan seronok para penyanyi ini dikecam sejumlah tokoh ulama. Ketua Bidang Departemen Dalam Negeri Front Pembela Islam (FPI), Shaleh Mahmud, SH, menyayangkan sikap Pemkot Tanggerang yang cuek terhadap moral masyarakatnya.

“Pemerintah seharusnya peka juga terhadap moralitas masyarakat, tidak hanya mengurus politik belaka,” tandas Shaleh yang di hubungi Pos Kota, Jum’at (4/7) malam.

Meski demikian, dirinya tidak ingin bertindak terlebih dahulu untuk menghilangkan tarian-tarian erotis di atas panggung tersebut. FPI memberi waktu kepada pemkab untuk mengambil tindakan. “Biarkan itu menjadi urusan pemerintah Tanggerang dahulu, karena itu bagian tugasnya,” ujarnya.

Shaleh mengatakan kalau pun organisasinya harus bertindak terlebih dahulu ketimbang pemerintah, FPI hanya sebatas memberikan dorongan terhadap pemerintah. “Melalui DPW yang ada di Tanggerang, FPI mendesak pemerintah secepatnya bertindak,” tegasnya.

MUI & FPI KORDINASI
Para ulama meminta Pemkab Tangerang dan polisi bertindak tegas. Pihaknya akan melakukan sweping untuk melarang mereka tampil, bahkan merobohkan panggung bila pemkab tetap cuek. Ismed Iskandar selaku bupati dan Rano Karno sebagai wakilnya harus segera menerbitkan perda soal pornografi dan pornoaksi.

Menurut Habib Muhammad Bin Toha Assegaf, Ketua FPI Tangerang, pihaknya telah berkordinasi dengan Pemkab Tangerang serta MUI Tangerang. Para camat, lurah, kapolsek dan tokoh masyarakat di Kabupaten Tangerang untuk menghimbau mereka untuk tidak tampil seronok.

“Kita akan melakukan sweping jika masih ditemukan artis organ tunggal berpakain seronok, kita akan hancurkan panggungnya” ujar Habib.

ANAK CEPAT DEWASA
Adegan erotis yang mengundang syahwat di panggung itu merusak moral dan membuat anak-anak cepat dewasa. Anak-anak di bawah umur yang ikut berjoget sambil nyawer membuat Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Masnahsari SH mengaku sangat prihatin.

Anak-anak di bawah umur 18 tahun tidak pantas ikut di acara tersebut. ”Saya berharap agar pertunjukan musik di masyarakat diawasi, baik orang tua, pemilik hiburan maupun yang punya hajat,” ujar alumni Fakultas Hukum UGM ini. Pertunjukan seperti itu, benar-benar tak mendidik.

KAPOLSEK HARUS TEGAS
Kapolres Kabupaten Tangerang, AKBP Agus Andrianto mengatakan pihaknya tidak melarang penyanyi tampil untuk mengisi acara di masyarakat. Menurut kapolres ia telah memerintahkan para kapolsek di Kabupten Tangerang untuk mengingatkan para pemilik organ tunggal yang akan manggung.

“Kalau masih bisa tampil sopan, ya tampil sopan saja,” kata Agus. Apabila mereka masih tampil seronok dan mengganggu ketertiban masyarakat, polisi akan menertibkan organ tunggal tersebut.

“Jika mereka mengganggu ketertiban dan menimbulkan keresahan kita akan tertibkan,” tegas kapolres.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pos Kota belum lama ini menyaksikan aksi seronok para penyanyi organ tunggal di Kampung Sepatan, Kabupaten Tangerang. Aksi mereka sangat berani, berpakaian minim sang biduan tampil hot. Hanya dengan nyawer Rp1.000 seorang pria bebas memangku bahkan memeluk paha si penyanyi.

BISA DITUNTUT
Adanya anak-anak di bawah umur yang ikut berjoget sambil nyawer di arena pertunjukan organ tunggal di Tangerang, Banten, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Masnahsari SH mengaku sangat prihatin.

Anak-anak di bawah umur 18 tahun tidak pantas ikut di acara tersebut.”Saya berharap agar pertunjukan musik di masyarakat diawasi, baik orang tua, pemilik hiburan maupun yang punya hajat,” ujarnya.

Diakui alumni Fakultas Hukum UGM, pertunjukan seperti itu, benar-benar tak mendidik.”Seharusnya anak-anak itu dilarang naik panggung, apalagi berjoget dan nyawer segala. Orang dewasa berpakaian tidak senonoh di muka umum saja melanggar,” ujarnya kepada Pos Kota tadi malam.

Bagi pemilik hiburan dari segi ekonomi tentu sangat diuntungkan tetapi bagi orangtua sebaliknya karena anak-anaknya akan bertindak dan berpikir negatif. Karena sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) tanggungjawab anak di bawah umur 18 tahun, selain oleh orangtua juga pemerintah dan masyarakat.

“Orang yang mengeksplotasi anak di bawah umur, apalagi untuk kegiatan ekonomi merupakan pelanggaran hukum (pasal 59 UUPA) dan pelakunya bisa dituntut di pengadilan,” ujarnya.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris