Janda Jual Bayi Buat Beli Putau

Perempuan berparas ayu ini seperti sudah tak punya hati nurani sebagai ibu. Bagaimana tidak. Dia tega menjual bayi lelaki yang baru tiga hari dilahirkannya seharga Rp5 juta. Duitnya sebagian buat bayar biaya persalinan, sisanya untuk membeli narkoba.

Hericawaty alias Rika,28, mungkin tak menduga perbuatan yang dilakukannya setahun silam bakal terus diusut polisi. Wanita berkulit putih warga Jalan Menteng Jaya RT 04/7 Menteng, Jakpus, ini merengek saat diciduk polisi di halte Atrium Senen.

“Saya jual bayi itu karena butuh uang. Ayah bayi itu entah dimana,” aku Hericawaty alias Rika yang menyebutkan nama seorang pria yang membawanya ke hotel sebagai ayah dari si jabang bayi.

Uang hasil menjual bayi Rp5 juta habis dalam sekejap dibagi-bagi buat kebutuhan makan dua anaknya yang tinggal bersama orang tuanya di Bekasi, buat beli popok, bayar utang biaya bersalin, sisanya Rp400 ribu buat beli putau.

“Saya sering sakau, makanya saya selalu perlu duit untuk beli narkoba,” urai perempuan betubuh sintal ini. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya termasuk beli narkoba, janda tiga anak ini juga mengakui sering jual diri alias jadi pelacur dengan mejeng di kawasan Atrium Senen.

Tak ada raut penyesalan tersirat di wajah Rika. Tak juga ada rasa keinginan wanita ini untuk mengetahui dimana darah daging yang dilahirkannya itu berada.

BAYI SEDANG DITELUSURI
Menurut Kapolsek Menteng Kompol Iskandar,Sik, didampingi Kanit Reskrim Iptu Warjono,SH, peritiwa terjadi Senin 15 Oktober 2007. “Hericawaty, melahirkan anak ke tiga di salah satu rumah bidan tak jauh dari tempat kosan,” ujar Warjono. Namun bayi itu tidak jelas siapa ayahnya.

Tiga hari setelah melahirkan, Siti Soleha,30, teman dekat Rika datang ke tempat kos wanita ini. Rika dikenalkan dengan Diana,28, alias Eka yang berminat membeli orok yang dilahirkan Rika.

Harga disepakati Rp5 juta, transaksi dilakukan di sebuah rumah makan siap saji pada 18 Oktober 2007. Sang bayi yang belum diberi nama itu digendong Rika, lalu langsung diserahkan kepada Diana, lengkap dengan kuitansi jual beli.

Terungkapnya kasus ini berawal ketika warga yang melihat Rika hamil dan mengetahui wanita ini sudah melahirkan curiga lantaran sang bayi tak ada bersama ibunya. Kalau Warga lalu melapor ke Polsek Menteng karena khawatir bayi itu meninggal tanpa diketahui warga ataupun dijual.

Petugas Polsek Menteng lalu melakukan penyelidikan, berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan warga Rika diketahui sering mangkal di kawasan Atrium. Rika akhirnya diciduk polisi.

Janda tiga anak ini selanjutnya diserahkan ke Polres Jakarta Pusat. Kanit PPA (Pelayanan Perempuan Dan Anak) Polres Jakpus AKP Sintike,SH, mengatakan sedang menyelidiki keberadaan bayi itu.

Belum diketahui apakah Diana yang membeli anak Rika adalah bagian dari jaringan penjual anak atau untuk diadopsi sendiri. “Tersangka akan dikenakan melanggar UU RI No 23/ 2003, tentang Perlindungan Anak Psl 83, bisa dikenakan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta,” tegas AKP Sintike. Poskota.co.id
(silaen/ird)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris