Super Miskin, 2 WNI Jual Ginjal

Dua WNI hanya dihukum 2 minggu dan 3 bulan untuk kasus penjualan ginjal di Singapura. Padahal di negeri Singa itu, orang yang terlibat kasus semacam itu bisa dihukum hingga 1 tahun dan denda S$ 10 ribu atau Rp 67,5 juta.

Ada alasannya mengapa kedua pria bernama Sulaiman Damanik dan Toni, asal Medan, Sumatera Utara, itu dihukum ringan. Sebab, keduanya dinilai sangat miskin.

Menurut pengacaranya, Mohamed Muzammil, Sulaiman dan Toni memiliki keluarga yang membutuhkan biaya. Penghasilan keduanya juga sangat tidak menentu. Dengan pembelaan itu, pengadilan akhirnya memberi keringanan. Saking miskinnya, makanya kedua pria yang masih muda itu tergiur menjual ginjalnya. Sulaiman tertarik menjual ginjalnya di Singapura karena dijanjikan uang Rp 150 juta sebagai kompensasinya.

Toni sudah lebih dulu menjual ginjal pada seorang perempuan bernama Juliana Soh. Operasi transpalansi ginjal Toni berjalan mulus karena pria berusia 27 tahun itu mengaku sebagai anak angkat Juliana, sebelum operasi dijalankan.

Berbekal modus ini, Toni pun membawa Sulaiman ke negeri Singa itu. Namun apes, polisi keburu menangkap keduanya. Kini keduanya mendekam di penjara Singapura. Harian Global
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris