Jaksa menuntut 1 tahun 6 bulan penjara tapi hakim menjatuhkan 1 tahun atas kasus korupsi Rp697,5 juta di Medan. Seperti “panggung sandiwara”? Bukan, ini bukan sandiwara, ini cerita nyata.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Aslan Harahap, divonis penjara 1 tahun serta denda Rp 50 juta karena terbukti mengorupsi anggaran sosialisasi peningkatan disiplin lalu-lintas dan honor tenaga kontrak Rp 697,5 juta. Di PN Medan kemarin majelis hakim yang diketuai Kartim menyatakan terdakwa melanggar UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor Pasal 1 ayat 18 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Vonis ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan, Rehulina Purba dan Y Hariaman. Karena itu jaksa tidak serta-merta menerima putusan tersebut. “Kami pikir-pikir dulu,” kata Jaksa Rehulina Purba, seperti dikutip Blog Berita dari Detikcom.
Apakah ada yang aneh pada berita di atas? Menurutku sih tidak ada. Biasa saja, biasalah, berita biasa, sejak zaman Orde Baru juga sudah seperti itu, jadi biasa saja. Bukankah begitu, Tuan Hakim dan Tuan Jaksa?
Hidup koruptor! Para pejabat “silakan” beramai-ramai korupsi. Buruan. Tapi ingat, jangan korupsi uang kecil, sikat saja setidaknya Rp500 juta, kalau ada sebaiknya puluhan atau ratusan miliar. Tak usah takut masuk penjara, paling juga divonis 10 tahun, dan setelah dipotong ini-itu, hanya perlu dijalani 5 tahun. Enak-enak-enaaak….
Depositokan hasil korupsimu, masa tuamu pun terjamin. Keluar bui bisa ongkang-ongkang kaki menyeruput kopi sambil nonton acara tivi Republik Mimpi: parodi Tuan Hakim dan Tuan Jaksa sedang menuntut anggaran lapan-anam. blog berita
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Aslan Harahap, divonis penjara 1 tahun serta denda Rp 50 juta karena terbukti mengorupsi anggaran sosialisasi peningkatan disiplin lalu-lintas dan honor tenaga kontrak Rp 697,5 juta. Di PN Medan kemarin majelis hakim yang diketuai Kartim menyatakan terdakwa melanggar UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor Pasal 1 ayat 18 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Vonis ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan, Rehulina Purba dan Y Hariaman. Karena itu jaksa tidak serta-merta menerima putusan tersebut. “Kami pikir-pikir dulu,” kata Jaksa Rehulina Purba, seperti dikutip Blog Berita dari Detikcom.
Apakah ada yang aneh pada berita di atas? Menurutku sih tidak ada. Biasa saja, biasalah, berita biasa, sejak zaman Orde Baru juga sudah seperti itu, jadi biasa saja. Bukankah begitu, Tuan Hakim dan Tuan Jaksa?
Hidup koruptor! Para pejabat “silakan” beramai-ramai korupsi. Buruan. Tapi ingat, jangan korupsi uang kecil, sikat saja setidaknya Rp500 juta, kalau ada sebaiknya puluhan atau ratusan miliar. Tak usah takut masuk penjara, paling juga divonis 10 tahun, dan setelah dipotong ini-itu, hanya perlu dijalani 5 tahun. Enak-enak-enaaak….
Depositokan hasil korupsimu, masa tuamu pun terjamin. Keluar bui bisa ongkang-ongkang kaki menyeruput kopi sambil nonton acara tivi Republik Mimpi: parodi Tuan Hakim dan Tuan Jaksa sedang menuntut anggaran lapan-anam. blog berita