Kepala Bayi Tertinggal di Perut, Izin Praktek Bidan Dicabut

DEPOK - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mencabut surat izin praktik bidan (SIPB) bernisial DW (55), bidan yang membuka praktik di rumahnya, Jalan Raya Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok.

Sebab, DW gagal membantu persalinan Nurlela yang lahir sungsang. Kepala bayi putus dan tertinggal di dalam perut Nurlela. Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Depok Mien Hartati mengatakan, pencabutan SIPB bidan DW dilakukan tanpa batas waktu. "DW mungkin bisa kembali membuka praktik, kalau dia melakukan pembinaan diri dengan baik," ujar Mien.

Saat ditemui di rumahnya, DW mengakui kejadian tersebut di luar keahliannya. "Saya menuruti keinginan Nurlela untuk tetap melahirkan di tempat saya, sebab tak punya biaya untuk operasi caesar," ujar DW. DW terpaksa menangani persalinan Nurlela, tapi malang karena bayi yang keluar lebih dulu kaki dan badan itu tertarik sehingga kepala putus di dalam.

"Saat itu juga saya panik dan spontan menyiapkan mobil melarikan Nurlela ke RSUD Depok di daerah Sawangan. Namun, karena peralatan tak lengkap, RSUD merujuk ke RS Bhakti Yudha untuk operasi mengeluarkan kepala dari rahim Nurlela," tukasnya. (sindo//pie)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris