Terpengaruh blue film (BF), ABG berinisal TF (16) warga Tambak Arum, Surabaya nekat menggauli tetangganya yang masih berusia 5 tahun, sebut saja Mawar.
Peristiwa itu bermula saat TF tak kuasa lagi menahan nafsunya usai menonton BF di rumahnya. Saat itu dia melihat Mawar melintas di depan rumahnya saat kondisi sepi. Sesaat kemudian, TF memanggil korban dan mengajak masuk ke rumah.
Di dalam rumah tersebut, TF memaksa Mawar untuk mengoralnya. Mawar yang gelagapan langsung menangis. Namun TF tak hanya menyuruh untuk mengoralnya, siswa kelas I SMA di Surabaya itu memaksa korban yang duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK) untuk melakukan anal seks.
"Setelah perbuatan itu dilakukan, Mawar melaporkan perbuatan pelaku kepada ke orangtuanya. Dan tak lama kemudian, orangtuanya melapor ke polisi," kata Kapolsek Simokerto, AKP Adjid kepada wartawan di Mapolsek Jalan Ngaglik.
Setelah mendapat laporan itu, lanjut Adjid, pihaknya langsung menangkap pelaku yang sedang bersantai di rumahnya. Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak telah melakukan tindakan asusila kepada tetangganya sendiri.
"Sampai saat ini pun dia tidak mengakui perbuatannya," tambahnya.
Sementara itu Mawar pun menjalani pemeriksaan dan visum di RSU dr Soetomo Surabaya. Kini pelaku masih diamankan di Polsek Simokert dan dikenakan pasal UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. (fat/fat) detik surabaya
Peristiwa itu bermula saat TF tak kuasa lagi menahan nafsunya usai menonton BF di rumahnya. Saat itu dia melihat Mawar melintas di depan rumahnya saat kondisi sepi. Sesaat kemudian, TF memanggil korban dan mengajak masuk ke rumah.
Di dalam rumah tersebut, TF memaksa Mawar untuk mengoralnya. Mawar yang gelagapan langsung menangis. Namun TF tak hanya menyuruh untuk mengoralnya, siswa kelas I SMA di Surabaya itu memaksa korban yang duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK) untuk melakukan anal seks.
"Setelah perbuatan itu dilakukan, Mawar melaporkan perbuatan pelaku kepada ke orangtuanya. Dan tak lama kemudian, orangtuanya melapor ke polisi," kata Kapolsek Simokerto, AKP Adjid kepada wartawan di Mapolsek Jalan Ngaglik.
Setelah mendapat laporan itu, lanjut Adjid, pihaknya langsung menangkap pelaku yang sedang bersantai di rumahnya. Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak telah melakukan tindakan asusila kepada tetangganya sendiri.
"Sampai saat ini pun dia tidak mengakui perbuatannya," tambahnya.
Sementara itu Mawar pun menjalani pemeriksaan dan visum di RSU dr Soetomo Surabaya. Kini pelaku masih diamankan di Polsek Simokert dan dikenakan pasal UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. (fat/fat) detik surabaya