RIYADH - Apa hukuman buat laki-laki yang suka mengganggu perempuan? Digunduli. Itulah yang dititahkan Pangeran Fadh bin Badr, gubernur provinsi al-Qurayat, Arab Saudi terhadap para lelaki genit yang suka mempermalukan perempuan di depan umum, demikian dilaporkan koran Al-Hayat.
Perintah ini langsung diberikan kepada polisi setelah ia melihat sekelompok lelaki gondrong menggoda siswi-siswi yang baru keluar dari sekolah di provinsi itu. "Siapa saja yang ketahuan menggoda perempuan harus digunduli, tak peduli itu anak pejabat sipil atau militer senior sekali pun," kata Pangeran Fadh dalam sebuah pertemuan di istananya di kota Skaka.
Al Hayat menambahkan perintah pangeran itu tidak termasuk lelaki yang nongkrong di tempat umum tanpa menyakiti orang lain. Hukuman itu harus dieksekusi di tempat kejadian perkara, artinya di tempat umum.
Arab Saudi tergolong negara yang sangat ketat memberlakukan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari termasuk menyangkut pergaulan laki-laki dan perempuan. Polisi syariat lah yang bertugas mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap aturan itu.
Aturan itu misalnya, perempuan harus berkerudung bila berada di tempat umum dan tidak menggunakan rias wajah. Toko-toko harus tutup tiap kali waktu shalat dan setiap pria harus pergi ke masjid untuk shalat. bjm
Perintah ini langsung diberikan kepada polisi setelah ia melihat sekelompok lelaki gondrong menggoda siswi-siswi yang baru keluar dari sekolah di provinsi itu. "Siapa saja yang ketahuan menggoda perempuan harus digunduli, tak peduli itu anak pejabat sipil atau militer senior sekali pun," kata Pangeran Fadh dalam sebuah pertemuan di istananya di kota Skaka.
Al Hayat menambahkan perintah pangeran itu tidak termasuk lelaki yang nongkrong di tempat umum tanpa menyakiti orang lain. Hukuman itu harus dieksekusi di tempat kejadian perkara, artinya di tempat umum.
Arab Saudi tergolong negara yang sangat ketat memberlakukan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari termasuk menyangkut pergaulan laki-laki dan perempuan. Polisi syariat lah yang bertugas mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap aturan itu.
Aturan itu misalnya, perempuan harus berkerudung bila berada di tempat umum dan tidak menggunakan rias wajah. Toko-toko harus tutup tiap kali waktu shalat dan setiap pria harus pergi ke masjid untuk shalat. bjm