Banyak cara yang dilakukan para pengedar narkoba untuk memasarkan barang haram dagangannya. Seperti yang dilakukan Iwan (32) warga Jalan Gedongan, Margersari, Mojokerto.
Dengan menyaru sebagai santri, Iwan mengedarkan shabu-shabu (SS) di salah satu pondok pesantren di kawasan Gresik.
"Itu merupakan kamuflase tersangka saja. Kami menduga Iwan adalah pengedar narkoba," ujar Direskoba Polda Jatim Kombes Pol Coki Manurung saat dihubungi detiksurabaya.com, Selasa (1/4/2008).
Namun, aksi tersangka Iwan sebagai pengedar narkoba terkuak setelah polisi menangkap tersangka Gatot (29) warga Jalan Jagalan Lor Surabaya di Jalan Cokroaminoto, Mojokerto.
"Dari tersangka Gatot kami menemukan barang bukti 0,3 gram SS. Setelah kita kembangkan, tersangka Gatot mengaku mendapatkan barang dari Iwan," terangnya.
Mendengar Iwan tinggal di salah satu pondok pesantren di kawsan Gresik, polisi pun berkoordinasi dengan pengurus ponpes tersebut.
"Saat kami geledah, ditemukan barang bukti seperangkat alat hisap di dalam kamar tersangka," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Iwan yang sejak satu tahun lalu mengaku sebagai satri ponpes tersebut, dihadapan polisi mengaku sebagai pengguna. "Saya menggunakan narkoba sejak tiga bulan lalu," aku Iwan.
Meski demikian, polisi tidak mempercayai pengakuan tersangka. "Kami akan mengembangkan kasus ini. Apakah tersangka juga mengedarakan narkobanya di ponpes itu masih sedang kami selidiki," pungkas Coki. (roi/bdh)
Rois Jajeli - DetikSurabaya
Dengan menyaru sebagai santri, Iwan mengedarkan shabu-shabu (SS) di salah satu pondok pesantren di kawasan Gresik.
"Itu merupakan kamuflase tersangka saja. Kami menduga Iwan adalah pengedar narkoba," ujar Direskoba Polda Jatim Kombes Pol Coki Manurung saat dihubungi detiksurabaya.com, Selasa (1/4/2008).
Namun, aksi tersangka Iwan sebagai pengedar narkoba terkuak setelah polisi menangkap tersangka Gatot (29) warga Jalan Jagalan Lor Surabaya di Jalan Cokroaminoto, Mojokerto.
"Dari tersangka Gatot kami menemukan barang bukti 0,3 gram SS. Setelah kita kembangkan, tersangka Gatot mengaku mendapatkan barang dari Iwan," terangnya.
Mendengar Iwan tinggal di salah satu pondok pesantren di kawsan Gresik, polisi pun berkoordinasi dengan pengurus ponpes tersebut.
"Saat kami geledah, ditemukan barang bukti seperangkat alat hisap di dalam kamar tersangka," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Iwan yang sejak satu tahun lalu mengaku sebagai satri ponpes tersebut, dihadapan polisi mengaku sebagai pengguna. "Saya menggunakan narkoba sejak tiga bulan lalu," aku Iwan.
Meski demikian, polisi tidak mempercayai pengakuan tersangka. "Kami akan mengembangkan kasus ini. Apakah tersangka juga mengedarakan narkobanya di ponpes itu masih sedang kami selidiki," pungkas Coki. (roi/bdh)
Rois Jajeli - DetikSurabaya
