Sebanyak 85 calon jamaah haji di Kabupaten Sragen terancam dicoret. Pasalnya mereka yang akan berangkat pada tahun 2008 ini, belakangan diketahui berasal dari daerah lain. Mereka diketahui menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli tapi palsu (aspal).
Kepala Kantor Departemen Agama (Depag) Sragen, Drs H Soeparyo mengatakan, adanya pendaftar calon jamaah haji dari daerah lain ini terungkap setelah pihaknya menerima surat dari Gubernur Jateng untuk melakukan verisifikasi ulang pendaftar haji yang masuk.
Verifikasi ini harus dilakukan mengingat banyaknya aduan dari masyarakat yang menyatakan bahwa untuk mendaftar calon jamaah haji membutuhkan waktu tunggu yang lama.
Instruksi dari gubernur itu, kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk tim khusus verifikasi yang merupakan gabungan dari Depag dan Pemkab Sragen.
Ternyata, hasil dari verifikasi itu diketahui bahwa sebanyak 85 dari total kuota calon jamaan haji Sragen tahun 2008 sebanyak 725, adalah berasal dari daerah lain seperti Ngawi dan Magetan (Jatim) serta beberapa dari luar Jawa. Tim sendiri melakukan verifikasi dengan cara melihat domisili dari pendaftar calon jamaah haji yang masuk.
Setelah dicek, ternyata pendaftar dari luar daerah itu tidak berdomisili di Sragen, melainkan punya KTP Sragen. "Jadi pendaftar dari luar daerah itu mempunyai KTP aspal karena tidak berdomisili tapi memiliki KTP Sragen. Tentunya pembuatan KTP ini dengan cara diikutkan alamat keluarganya di Sragen," jelas Separyo.
Ditambahkannya, hasil temuan ini dimungkinkan masih bertambah lagi mengingat tim masih belum selesai melakukan verifikasi. Sedangkan untuk pendaftar yang ketahuan dari daerah lain, kemungkinan besar akan dicoret sesuai dengan instruksi dari gubernur tersebut. "Kemungkinan besar mereka akan dicoret dan uang pendaftaran yang sudah terlanjur masuk akan dikembalikan," tambahnya.
Sedangkan untuk mengganti calon jamaah haji yang dicoret tersebut, tentunya akan diambilkan dari daftar nomer urut yang berada di bawahnya dan benar-benar merupakan orang asli Sragen.
Untuk tahun 2008 ini saja, masih terdapat ratusan warga yang masuk daftar tunggu haji sambil menunggu giliran diberangkatkan berdasar nomer urut daftar tunggu. (sumber )
Kepala Kantor Departemen Agama (Depag) Sragen, Drs H Soeparyo mengatakan, adanya pendaftar calon jamaah haji dari daerah lain ini terungkap setelah pihaknya menerima surat dari Gubernur Jateng untuk melakukan verisifikasi ulang pendaftar haji yang masuk.
Verifikasi ini harus dilakukan mengingat banyaknya aduan dari masyarakat yang menyatakan bahwa untuk mendaftar calon jamaah haji membutuhkan waktu tunggu yang lama.
Instruksi dari gubernur itu, kemudian ditindaklanjuti dengan membentuk tim khusus verifikasi yang merupakan gabungan dari Depag dan Pemkab Sragen.
Ternyata, hasil dari verifikasi itu diketahui bahwa sebanyak 85 dari total kuota calon jamaan haji Sragen tahun 2008 sebanyak 725, adalah berasal dari daerah lain seperti Ngawi dan Magetan (Jatim) serta beberapa dari luar Jawa. Tim sendiri melakukan verifikasi dengan cara melihat domisili dari pendaftar calon jamaah haji yang masuk.
Setelah dicek, ternyata pendaftar dari luar daerah itu tidak berdomisili di Sragen, melainkan punya KTP Sragen. "Jadi pendaftar dari luar daerah itu mempunyai KTP aspal karena tidak berdomisili tapi memiliki KTP Sragen. Tentunya pembuatan KTP ini dengan cara diikutkan alamat keluarganya di Sragen," jelas Separyo.
Ditambahkannya, hasil temuan ini dimungkinkan masih bertambah lagi mengingat tim masih belum selesai melakukan verifikasi. Sedangkan untuk pendaftar yang ketahuan dari daerah lain, kemungkinan besar akan dicoret sesuai dengan instruksi dari gubernur tersebut. "Kemungkinan besar mereka akan dicoret dan uang pendaftaran yang sudah terlanjur masuk akan dikembalikan," tambahnya.
Sedangkan untuk mengganti calon jamaah haji yang dicoret tersebut, tentunya akan diambilkan dari daftar nomer urut yang berada di bawahnya dan benar-benar merupakan orang asli Sragen.
Untuk tahun 2008 ini saja, masih terdapat ratusan warga yang masuk daftar tunggu haji sambil menunggu giliran diberangkatkan berdasar nomer urut daftar tunggu. (sumber )