Babat, kota kecil di Bojonegoro, yang berbatasan dengan Kabupaten Lamongan sejak tiga tahun terakhir ini menjadi pusat judi dengan memanfaatkan internet yang cukup besar di Jawa Timur.
"Omsetnya bisa Rp15 miliar per bulan. Jumlah ini sangat besar untuk ukuran di daerah itu," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko di Jakarta, Rabu.
Kendati telah berlangsung selama tiga tahun, aksi perjudian yang melibatkan 100 orang pemain ini baru bisa digerebeg oleh Satuan Cyber Crime (Kejahatan Dunia Maya) Badan Reserse Kriminal Polri, pekan lalu.
Dari tempat di Jl Raya Babat Lamongan No 236, ini polisi telah menangkap 11 tersangka termasuk seseorang yang diduga kuat menjadi bandar yakni Slamet Tjokrodinardjo.
Sebanyak 10 tersangka lain kini ditahan di Mabes Polri yakni BS, HE, TH, SWT, HDK, GPS, TS, YK, YS dan YDM. Tidak sembarangan orang bisa masuk dalam kelompok judi ini, Mereka berjudi dengan berdasarkan rasa kepercayaan yang tinggi sehingga transaksinya pun lewat bank, katanya.
"Nilai taruhan bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp20 juta. Bila taruhan menang, penjudi hanya dapat sebesar uang yang dipertaruhkan. Artinya, kalau ia bertaruh Rp100 ribu ya dapat Rp100 ribu kalau menang," katanya.
Untuk berkomunikasi antar pejudi atau pejudi dengan bandar, mereka memanfaatkan internet, hand phone dan telepon. Permainan mereka memanfaatkan pertandingan sepakbola yang banyak disiarkan secara langsung di stasiun televisi.
Dari lokasi perjudian ini, polisi menyita barang bukti diantaranya empat komputer, belasan mesin faks, empat televisi dan sejumlah catatan aktivitas perjudian. Penemuan lokasi judi dengan teknologi tinggi yang dikendalikan di kota kecil ini telah menjadi indikasi bahwa kota besar sudah tidak nyaman lagi bagi para pejudi setelah polri menggelar operasi besar-besaran terhadap salah satu penyakit masyarakat ini, katanya.
Dengan internet dan HP, tempat sudah tidak jadi masalah. Di tengah hutan pun mereka bisa mengendalikan judi sehingga wajar saja kalau Babat pun jadi arena perjudian juga dengan harapan agar tidak diketahui polisi, ujarnya. Tahun 2006 lalu, Mabes Polri menemukan empat lokasi judi dengan internet yakni Bandung, Sumendang, Subang dan Semarang dengan jumlah tersangka 32 orang.[bbs/an/hep]
"Omsetnya bisa Rp15 miliar per bulan. Jumlah ini sangat besar untuk ukuran di daerah itu," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko di Jakarta, Rabu.
Kendati telah berlangsung selama tiga tahun, aksi perjudian yang melibatkan 100 orang pemain ini baru bisa digerebeg oleh Satuan Cyber Crime (Kejahatan Dunia Maya) Badan Reserse Kriminal Polri, pekan lalu.
Dari tempat di Jl Raya Babat Lamongan No 236, ini polisi telah menangkap 11 tersangka termasuk seseorang yang diduga kuat menjadi bandar yakni Slamet Tjokrodinardjo.
Sebanyak 10 tersangka lain kini ditahan di Mabes Polri yakni BS, HE, TH, SWT, HDK, GPS, TS, YK, YS dan YDM. Tidak sembarangan orang bisa masuk dalam kelompok judi ini, Mereka berjudi dengan berdasarkan rasa kepercayaan yang tinggi sehingga transaksinya pun lewat bank, katanya.
"Nilai taruhan bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp20 juta. Bila taruhan menang, penjudi hanya dapat sebesar uang yang dipertaruhkan. Artinya, kalau ia bertaruh Rp100 ribu ya dapat Rp100 ribu kalau menang," katanya.
Untuk berkomunikasi antar pejudi atau pejudi dengan bandar, mereka memanfaatkan internet, hand phone dan telepon. Permainan mereka memanfaatkan pertandingan sepakbola yang banyak disiarkan secara langsung di stasiun televisi.
Dari lokasi perjudian ini, polisi menyita barang bukti diantaranya empat komputer, belasan mesin faks, empat televisi dan sejumlah catatan aktivitas perjudian. Penemuan lokasi judi dengan teknologi tinggi yang dikendalikan di kota kecil ini telah menjadi indikasi bahwa kota besar sudah tidak nyaman lagi bagi para pejudi setelah polri menggelar operasi besar-besaran terhadap salah satu penyakit masyarakat ini, katanya.
Dengan internet dan HP, tempat sudah tidak jadi masalah. Di tengah hutan pun mereka bisa mengendalikan judi sehingga wajar saja kalau Babat pun jadi arena perjudian juga dengan harapan agar tidak diketahui polisi, ujarnya. Tahun 2006 lalu, Mabes Polri menemukan empat lokasi judi dengan internet yakni Bandung, Sumendang, Subang dan Semarang dengan jumlah tersangka 32 orang.[bbs/an/hep]