Akhir-akhir ini, aksi penipuan berkedok promosi dan undian berhadiah kian marak di Indonesia. Modus lama dimana penipu mengirimkan surat ke konsumen sudah mulai ditinggalkan, berganti dengan tipuan gaya baru.
Modus yang terkini adalah komplotan penipu memasukkan kupon palsu ke dalam kemasan berbagai produk. Dalam kupon disebutkan seolah-olah konsumen memenangkan hadiah tertentu dan diminta menghubungi nomor telepon tertentu.
Konsumen yang menghubungi nomor tersebut akan diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening penipu dengan beragam dalih. Berbagai produk yang telah disalahgunakan untuk ajang penipuan ini, diantaranya produk-produk dari empat perusahaan besar : Unilever Indonesia, Nestlé Indonesia, Frisian Flag Indonesia dan Sari Husada.
Untuk mengikis aksi penipuan hingga ke akar-akarnya perusahaan -perusahaan ini bekerjasama dengan Departemen Sosial mencanangkan kampanye bertajuk “Waspada Penipuan Berkedok Undian Berhadiah”. Dalam kampanye ini, pihak Depsos bersama enam perusahaan yaitu Unilever Indonesia, NestlĂ© Indonesia, Frisian Flag Indonesia, Sari Husada, BNI dan Pos Indonesia untuk bersama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam bentuk penyebaran dan pemasangan poster di toko-toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, kantor cabang BNI dan ATM BNI, serta titik-titik pusat perdagangan di seluruh Indonesia, yang dimulai pada bulan Juli ini.
Penyebaran poster tersebut didukung oleh Pos Indonesia dan BNI, serta jalur distribusi yang dimiliki oleh para produsen yang bermitra dalam kampanye ini. Selain itu, juga akan disebar poster elektronik (e-poster) melalui jaringan internet, lewat berbagai milis dan weblog.
Peluncuran kampanye dilaksanakan di lapangan parkir Pasar Rumput, Jakarta, secara simbolis ditandai dengan pemasangan poster oleh Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dan wakil dari perusahaan terkait di pasar tradisional tersebut. Acara ini juga didukung oleh PT Missi Idea Selaras dan para selebritis yang peduli terhadap masalah ini, serta MAKI (Masyarakat Anti Kejahatan Indonesia) yang akan berkampanye melalui jaringan internet.
Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah mengatakan, “Aksi penipuan berkedok undian berhadiah ini sangat merugikan baik secara moril maupun materiil bagi konsumen yang menjadi korban dan juga bagi produsen yang produknya disalahgunakan, khususnya berkaitan dengan reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk mereka.”
Berdasarkan data yang diterima Depsos, trend penipuan berkedok undian berhadiah dari tahun ke tahun kian meningkat. Pada 2005, pihak Depsos bermitra dengan Pos Indonesia berhasil membakar sekira 40.000 surat undian palsu. Pada 2006 sebanyak 44.281 amplop undian palsu yang dikirim melalui Pos Indonesia telah dimusnahkan pada 20 Januari 2007 lalu. Pada periode Januari s/d Juli 2007, pihak Pos Indonesia telah berhasil mengumpulkan sebanyak 13.932 amplop undian palsu, dimana surat-surat tersebut masih disimpan di MPC Jakarta 10900.
Sedangkan sejak Juli 2006 lalu hingga bulan ini, Depsos dan Dinas Sosial yang tersebar di seluruh Indonesia telah menerima lebih dari 100.000 laporan dari masyarakat mengenai kupon palsu. Laporan tersebut ada yang disampaikan langsung secara lisan maupun lewat surat keluhan yang dikirim melalui pos, baik langsung ke Depsos maupun ke dinas-dinas sosial di daerah. Sedangkan data dari empat produsen menunjukkan, pada periode yang sama jumlah total laporan yang masuk adalah 75.000, berasal dari seluruh Indonesia.
”Jumlah ini tidak sedikit, dan angkanya juga cenderung meningkat. Oleh karena itu memang semua pihak yang terkait harus bergandengan tangan untuk memerangi aksi kejahatan ini serta terus menerus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak cepat tergiur dengan iming-iming promo atau undian berhadiah yang mengharuskan mereka mentransfer sejumlah uang dengan dalih apapun,” papar Menteri Sosial.
Sejalan dengan itu, inti pesan dari kampanye melalui poster tersebut adalah agar masyarakat luas mewaspadai bentuk-bentuk tipuan yang berkedok undian dan promo berhadiah, baik melalui surat pos, kupon palsu dalam produk, SMS, telepon, dan lain-lain. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melayani permintaan transfer uang ke rekening dengan nama pribadi sang penipu serta selalu memeriksa keaslian kupon atau surat yang diterima dengan menghubungi telepon resmi produsen yang tercantum pada kemasan.
Harapan semua pihak terkait, kampanye melalui poster ini dapat meningkatkan awareness masyarakat terhadap praktek penipuan yang sedang terjadi, dan menggugah mereka untuk dengan cerdas mencermati undian dan promo berhadiah sebelum melakukan tindakan apapun. Dengan demikian, jatuhnya korban penipuan pun dapat dicegah. ”Apabila masyarakat dapat dengan cerdas menyikapi upaya penipuan ini, niscaya korban yang jatuh dapat dicegah, seperti apapun modus operandi penipuan yang diciptakan oleh si penipu,” tegas Menteri Sosial.
Para penipu umumnya membuka rekening di bank-bank besar. Untuk itu, kampanye ini juga melibatkan dunia perbankan. Peran BNI dalam kampanye ini adalah membantu para produsen mencegah penipuan berkedok undian yang dilakukan pada saat korban akan melakukan setoran pajak undian melalui cabang-cabang BNI yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pihak BNI telah melakukan sosialisasi penipuan berkedok undian berhadiah kepada jajaran karyawannya, dimana bank tersebut berhasil menelisik rekening-rekening palsu karena tujuan rekening tidak atas nama produsen namun atas nama non-produsen atau rekening pribadi si penipu. Karena menemukan kejanggalan, pihak BNI beberapa kali berhasil mencegahnya saat korban ingin membayar pajak undian melalui cabang-cabang BNI.(heri/heri@praisindo.com)
Modus yang terkini adalah komplotan penipu memasukkan kupon palsu ke dalam kemasan berbagai produk. Dalam kupon disebutkan seolah-olah konsumen memenangkan hadiah tertentu dan diminta menghubungi nomor telepon tertentu.
Konsumen yang menghubungi nomor tersebut akan diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening penipu dengan beragam dalih. Berbagai produk yang telah disalahgunakan untuk ajang penipuan ini, diantaranya produk-produk dari empat perusahaan besar : Unilever Indonesia, Nestlé Indonesia, Frisian Flag Indonesia dan Sari Husada.
Untuk mengikis aksi penipuan hingga ke akar-akarnya perusahaan -perusahaan ini bekerjasama dengan Departemen Sosial mencanangkan kampanye bertajuk “Waspada Penipuan Berkedok Undian Berhadiah”. Dalam kampanye ini, pihak Depsos bersama enam perusahaan yaitu Unilever Indonesia, NestlĂ© Indonesia, Frisian Flag Indonesia, Sari Husada, BNI dan Pos Indonesia untuk bersama-sama melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam bentuk penyebaran dan pemasangan poster di toko-toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, kantor cabang BNI dan ATM BNI, serta titik-titik pusat perdagangan di seluruh Indonesia, yang dimulai pada bulan Juli ini.
Penyebaran poster tersebut didukung oleh Pos Indonesia dan BNI, serta jalur distribusi yang dimiliki oleh para produsen yang bermitra dalam kampanye ini. Selain itu, juga akan disebar poster elektronik (e-poster) melalui jaringan internet, lewat berbagai milis dan weblog.
Peluncuran kampanye dilaksanakan di lapangan parkir Pasar Rumput, Jakarta, secara simbolis ditandai dengan pemasangan poster oleh Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dan wakil dari perusahaan terkait di pasar tradisional tersebut. Acara ini juga didukung oleh PT Missi Idea Selaras dan para selebritis yang peduli terhadap masalah ini, serta MAKI (Masyarakat Anti Kejahatan Indonesia) yang akan berkampanye melalui jaringan internet.
Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah mengatakan, “Aksi penipuan berkedok undian berhadiah ini sangat merugikan baik secara moril maupun materiil bagi konsumen yang menjadi korban dan juga bagi produsen yang produknya disalahgunakan, khususnya berkaitan dengan reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk mereka.”
Berdasarkan data yang diterima Depsos, trend penipuan berkedok undian berhadiah dari tahun ke tahun kian meningkat. Pada 2005, pihak Depsos bermitra dengan Pos Indonesia berhasil membakar sekira 40.000 surat undian palsu. Pada 2006 sebanyak 44.281 amplop undian palsu yang dikirim melalui Pos Indonesia telah dimusnahkan pada 20 Januari 2007 lalu. Pada periode Januari s/d Juli 2007, pihak Pos Indonesia telah berhasil mengumpulkan sebanyak 13.932 amplop undian palsu, dimana surat-surat tersebut masih disimpan di MPC Jakarta 10900.
Sedangkan sejak Juli 2006 lalu hingga bulan ini, Depsos dan Dinas Sosial yang tersebar di seluruh Indonesia telah menerima lebih dari 100.000 laporan dari masyarakat mengenai kupon palsu. Laporan tersebut ada yang disampaikan langsung secara lisan maupun lewat surat keluhan yang dikirim melalui pos, baik langsung ke Depsos maupun ke dinas-dinas sosial di daerah. Sedangkan data dari empat produsen menunjukkan, pada periode yang sama jumlah total laporan yang masuk adalah 75.000, berasal dari seluruh Indonesia.
”Jumlah ini tidak sedikit, dan angkanya juga cenderung meningkat. Oleh karena itu memang semua pihak yang terkait harus bergandengan tangan untuk memerangi aksi kejahatan ini serta terus menerus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak cepat tergiur dengan iming-iming promo atau undian berhadiah yang mengharuskan mereka mentransfer sejumlah uang dengan dalih apapun,” papar Menteri Sosial.
Sejalan dengan itu, inti pesan dari kampanye melalui poster tersebut adalah agar masyarakat luas mewaspadai bentuk-bentuk tipuan yang berkedok undian dan promo berhadiah, baik melalui surat pos, kupon palsu dalam produk, SMS, telepon, dan lain-lain. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melayani permintaan transfer uang ke rekening dengan nama pribadi sang penipu serta selalu memeriksa keaslian kupon atau surat yang diterima dengan menghubungi telepon resmi produsen yang tercantum pada kemasan.
Harapan semua pihak terkait, kampanye melalui poster ini dapat meningkatkan awareness masyarakat terhadap praktek penipuan yang sedang terjadi, dan menggugah mereka untuk dengan cerdas mencermati undian dan promo berhadiah sebelum melakukan tindakan apapun. Dengan demikian, jatuhnya korban penipuan pun dapat dicegah. ”Apabila masyarakat dapat dengan cerdas menyikapi upaya penipuan ini, niscaya korban yang jatuh dapat dicegah, seperti apapun modus operandi penipuan yang diciptakan oleh si penipu,” tegas Menteri Sosial.
Para penipu umumnya membuka rekening di bank-bank besar. Untuk itu, kampanye ini juga melibatkan dunia perbankan. Peran BNI dalam kampanye ini adalah membantu para produsen mencegah penipuan berkedok undian yang dilakukan pada saat korban akan melakukan setoran pajak undian melalui cabang-cabang BNI yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pihak BNI telah melakukan sosialisasi penipuan berkedok undian berhadiah kepada jajaran karyawannya, dimana bank tersebut berhasil menelisik rekening-rekening palsu karena tujuan rekening tidak atas nama produsen namun atas nama non-produsen atau rekening pribadi si penipu. Karena menemukan kejanggalan, pihak BNI beberapa kali berhasil mencegahnya saat korban ingin membayar pajak undian melalui cabang-cabang BNI.(heri/heri@praisindo.com)