(ANTARA News) - Walikota Surabaya, Jawa Timur, Bambang DH, menegaskan akan menutup diskotek Meteor One Stop Entertainment di Jalan Arjuna Kota Surabaya yang beberapa waktu lalu terungkap mempertontonkan aksi penari telanjang (striptease).
"Kami sudah perintahkan Disparbud (Dinas Pariwisata dan Budaya) untuk meneliti izinya. Jika melanggar, izin akan dicabut," katanya di Surabaya, Senin.
Menurut dia, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan pihak manajemen Meteor terkait dengan izin usaha dan penggunaan gedung yang telah diberikan Pemkot Surabaya.
Kepala Dinas Disparbud Kota Surabaya, Suhartoyo, mengatakan pihaknya akan meneliti kembali dokumen atau surat izin usaha dari diskotik meteor itu.
Sejauh ini, kata dia, ada empat izin yang pernah dikeluarkan pihak Metor seperti karaoke dewasa, karoke keluarga, diskotek dan restoran. Namun keempat izin tersebut semuanya sudah dicabut.
"Mereka telah melanggar aturan. Hal itu bisa saja dicabut izinnya," katanya menambahkan.
Namun demikian, pihaknya tidak punya kewenangan untuk membubarkan kegiatan meteor, sebab hanya bertanggungjawab mengatur regulasi perizinan hiburan.
Menurut dia, yang mempunyai kewenangan membubarkan kegiatan tari telanjang sepenuhnya merupakan tanggung jawab aparat kepolisian.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ahmad Jabir, mendukung sepenuhnya upaya pemerintah kota (pemkot) untuk menutup usaha Meteor yang telah melakukan kegiatan asusila.
"Meteor sudah berkali-kali melakukan kesalahan. Unsur kesengajaan sangat terlihat. Pemkot tidak perlu ragu untuk segera menutup meteor," katanya di DPRD Kota Surabaya.
Menurut Jabir, Manajemen Meteor telah melanggar perda nomor 6 tahun 2003 tentang pariwisata dan perda nomor 7 tahun 1999 tentang bangunan usaha yang ternyata digunakan untuk perbuatan asusila.
"Untuk masalah pidananya. Polisi juga kami minta tidak usah ragu-ragu untuk mengeksekusinya," katanya.
"Kami sudah perintahkan Disparbud (Dinas Pariwisata dan Budaya) untuk meneliti izinya. Jika melanggar, izin akan dicabut," katanya di Surabaya, Senin.
Menurut dia, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan pihak manajemen Meteor terkait dengan izin usaha dan penggunaan gedung yang telah diberikan Pemkot Surabaya.
Kepala Dinas Disparbud Kota Surabaya, Suhartoyo, mengatakan pihaknya akan meneliti kembali dokumen atau surat izin usaha dari diskotik meteor itu.
Sejauh ini, kata dia, ada empat izin yang pernah dikeluarkan pihak Metor seperti karaoke dewasa, karoke keluarga, diskotek dan restoran. Namun keempat izin tersebut semuanya sudah dicabut.
"Mereka telah melanggar aturan. Hal itu bisa saja dicabut izinnya," katanya menambahkan.
Namun demikian, pihaknya tidak punya kewenangan untuk membubarkan kegiatan meteor, sebab hanya bertanggungjawab mengatur regulasi perizinan hiburan.
Menurut dia, yang mempunyai kewenangan membubarkan kegiatan tari telanjang sepenuhnya merupakan tanggung jawab aparat kepolisian.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ahmad Jabir, mendukung sepenuhnya upaya pemerintah kota (pemkot) untuk menutup usaha Meteor yang telah melakukan kegiatan asusila.
"Meteor sudah berkali-kali melakukan kesalahan. Unsur kesengajaan sangat terlihat. Pemkot tidak perlu ragu untuk segera menutup meteor," katanya di DPRD Kota Surabaya.
Menurut Jabir, Manajemen Meteor telah melanggar perda nomor 6 tahun 2003 tentang pariwisata dan perda nomor 7 tahun 1999 tentang bangunan usaha yang ternyata digunakan untuk perbuatan asusila.
"Untuk masalah pidananya. Polisi juga kami minta tidak usah ragu-ragu untuk mengeksekusinya," katanya.