Waspadai Pengedaran Obat Ilegal

Mahalnya biaya berobat dan minimnya kemampuan untuk ke rumahsakit membuat sebagian besar warga Jakarta Utara mengandalkan obat yang dijual bebas di pasaran sebagai pilihan. Patut dikhawatirkan, obat yang dijual di toko tersebut tidak terdaftar di Badan POM sehingga bisa memperburuk kondisi warga yang sakit. Sayangnya, Suku Dinas Pelayanan Kesehatan Jakarta Utara (Sudib Yankes Jakut) luput mengawasi karena tak memiliki wewenang untuk menindak toko obat ilegal ini.

Berdasarkan pantauan wartawan Selasa (22/4) pagi, ada beberapa lokasi yang dijadikan area penjualan obat ilegal. Dikatakan ilegal karena dalam plang nama toko tersebut tidak menyertakan izin yang diberikan Sudin Yankes Jakut. Dua lokasi yang dijadikan area perdagangan obat bebas seperti di Jl Kramat Jaya Tugu Utara dan Jl Mambo Rawa Badak Utara Kecamatan Koja, seperti dilansir Beritajakarta.

Meski didominasi perdagangan obat kuat, di dua lokasi berbeda ini ada juga beberapa toko obat biasa yang kerap didatangi pembeli. "Membeli obat di sini lebih murah dibanding beli di apotek," tukas Iyus warga Rawa Badak Utara, Koja Jakut yang membeli obat penurun panas untuk anaknya, Selasa (22/4) pagi. Walau begitu, Iyus merasa tidak khawatir karena sudah menjadi langganan toko obat tersebut.

Sayangnya, Sudin Yankes Jakut tak memiliki data pasti mengenai jumlah toko obat ilegal yang tersebar di Jakut. "Hingga saat ini, belum ada upaya untuk melakukan penindakan toko obat ilegal di Jakut. Saya juga tidak mengetahui berapa jumlah toko obat ilegal yang ada disini," tegas Sugandi, Kasudin Yankes Jakut, Selasa (22/4). Sedangkan untuk toko obat legal di Jakut ada 105 toko yang tersebar di enam kecamatan.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris