Shabu-shabu Rp10,8 M Dibungkus Biskuit

Lagi, percobaan penyelundupan narkoba jenis sabusabu (SS) berjumlah 7,2 kilogram senilai Rp10,8 miliar berhasil digagalkan ke tanah air melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 24 April lalu, sekitar pukul 13.35 WIB.

Aksi penggagalan penyelundupan itu, merupakan yang ketiga kalinya dalam dua bulan yakni Maret-April ini. Sama penggagalan penyelundupan ini, berhasil menangkap 2 WN (Warga negara) Taiwan, masing-masing bernama Tseng Wen Hu, 35 dengan nomor pasport 215721117 dan Tsen Huan Lung, 44 dengan nomor pasport 133722512. Keduanya dibekuk saat tiba menggunakan Cathay Pacific CX 777 diterminal 2 D Bandara Soekarno-Hatta.

Dengan kasus ini, sebelumnya pihak Bea dan Cukai Kelas A1 Bandara Soekarno-Hatta, juga berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dalam partai besar yakni Sabtu (29/03) dengan barang bukti 9,390 gram yang melibatkan tiga WN Malaysia salah satunya wanita, modusnya memasukkan SS dalam tabung water filter.

Lalu, Jumat (11/04) berikutnya penggagalan sabu-sabu seberat 6,913 kg melibatkan 2 WN Taiwan dan penyelundupan yang terjadi Kamis (24/04) tiga hari dengan jumlah barang bukti 7,2 kg, yang juga melibatkan WN Taiwan membuat, Indonesia jadi tujuan utama penyelundupan narkoba berbentuk kristal tersebut.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kelas A1 Bandara Soekarno-Hatta, Rahmat Subagio mengatakan kalau pengungkapan kasus penyelundupan SS menggunakan modus memasukkan dalam makanan kemasan merupakan yang kedua dilakukan dan oleh 2 WN Taiwan yang berhasil diungkap tiga pekan lalu dengan BB 6,913 kg.

"Sabusabu itu dibungkus dalam kemasan kecil berjumlah 26 paket dan dibawa dari Hongkong," terangnya dalam jumpa pers yang digelar di kantor Bea dan Cukai Kelas A1 Bandara Soekarno-Hatta yang juga dihadiri Dirjen Bea dan Cukai, Anwar Suprijadi dan Kakanwil Bea dan Cukai Provinsi Banten, Bachtiar, Jumat 25 April 2008.

Sebanyak 26 paket SS itu dimasukkan dalam 6 bungkus biskuit bermerk Orion Pie buatan Taiwan yang ditemukan dalam dua tas koper bawaan dua penumpang asal Taiwan yang anehnya tidak saling mengenal. "Jadi dari masing-masing WN Taiwan ini kami menyita 3,6 kg narkoba ini," ungkap Rahmat juga.

Jadi, seolah-olah makanan kemasan yang dibawa oleh kedua WN Taiwan itu merupakan makanan yang berasal dari pabrik dan telah di-packing sesuai dengan makanan yang dijual di toko. "Penyelundupan ini sangat canggih, karena dibungkus dengan aluminium foil. Tapi, ternyata terlacak mesin X-ray," lanjutnya.

Menurut Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kelas A1 Bandara Soekarno-Hatta, Eko Darmanto, pengungkapan ini berawal dari kecurigaan aparatnya dengan tekhnik profiling (tekhnik pengenalan wajah warga asing) dan tekhnik behaviour atau tingkah laku para warga asing yang masuk ke Indonesia.

Dari 156 penumpang Cathay Pacifix yang landing di Bandara Soekarno-Hatta, petugas mencuriga dua penumpang ini. Betul saja, kejelian petugas ternyata membuahkan hasil lantaran saat koper keduanya diperiksa didalamnya ditemukan SS dengan jumlah besar yang membuat keduanya dibekuk.

Kepada sejumlah wartawan, dalam bahasa kanton, Tsen Huan Lung yang merupakan pengangguran mengaku tahu kalau dia disuruh membawa SS ke Indonesia dengan upah sebesar 15 ribu Rimimpi (Mata uang Taiwan) atau senilai Rp 22.500 ribu dengan kursa satu Rimimpi Rp 1.500.
"Saya sudah empat kali ke Indonesia dan sudah dua kali membawa narkoba ke negara ini. Pertama kali sabu-sabu saya bawa ke seorang WN Indonesia di Hotel Mercury beberapa bulan lalu," ungkapnya. Dia juga mengaku, tidak menyesal ditangkap karena merupakan resiko pekerjaan.

Sedangkan, Tseng Wen Hu yang pertama kali datang ke Indonesia mengaku tidak tahu kalau yang dia bawa adalah sabu-sabu. "Saya diminta oleh Ahlung, kawan saya di Taiwan dan diberi upah 17 ribu Rimimpi (Mata uang Taiwan, Red)," ujarnya kepada penterjemah bahasa kanton.

Keduanya yang berangkat dari Hongkong menggunakan pesawat yang samat dan tidak saling kenal, mengatakan kalau dia tidak tahu mengantarkan kemana SS yang mereka bawa tersebut. Tapi, pastinya setelah sampai di Bandara Soekarno-Hatta, maka akan ada orang yang menjemput keduanya.

Tapi, belum lagi menikmati hasil upah membawa SS ke Indonesia, keduanya keburu dibekuk dan melanggar Undang-Undang No.5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 300 juta. Kini keduanya beserta barang bukti diserahkan kepada aparat Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta guna pengembangan kasusnya. (din)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris