Setelah Digauli, Anak Kandung Dijadikan PSK

SURABAYA, Sungguh biadab yang dilakukan Rahman (50) warga Dusun Krajan Desa/Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang. Pria yang bekerja sebagai buruh tani di kampungnya, tega mengagahi putri kandungnya berinisial YN yang masih berumur 15 tahun.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya selama kurun Desember 2007 hingga Januari 2008, YN langsung dipekerjakan sebagai pemuas nafsu pria hidung belang di Lokalisasi Moro Seneng Benowo, Surabaya.

"Awalnya kami mendapatkan informasi tentang adanya dugaan kasus trafficking penjualan anak di bawah umur," ujar Kanit Perlindungan Perempuan & Anak Polwiltabes Surabaya, AKP Sebi Torimtubun kepada wartawan di Mapolwil Jalan Sikatan, Jumat (4/4).

Dia menjelaskan, korban digagahi sebanyka tiga kali. Desember 2007 dilakukan di rumahnya, peristiwa kedua di perkebunan tebu Lumajang dan ketiga pada Januari 2008, dilakukan di Wisma Ayu I.

Selain menangkap tersangka Rahman, polisi juga meminta keterangan YN serta dua orang pemilik wisma yakni, Piyamah (46) alias Khasanah pemilik Wisma Ayu I dan Suliwati (50) pemilik Wisma Ayu I Jaya.

Sementara itu tersangka kami jerat dengan pasal 2, pasal 17 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang. Dan pasal 82, pasal 83 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan Suliwati dan Piyamah masih diminta keterangan oleh pihak penyidik.

Banjarmasin Post
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris