Kades ’’Aktor’’ Film Porno Masuk Bui

KLATEN-Kepala Desa Kurung, Kecamatan Ceper, Sumantri (38) yang menjadi ’’aktor’’ film mesum dengan siswi SMP, Senin (3/3) dimasukkan ke bui. Satuan Reskrim Polres Klaten secara resmi menetapkan kades yang baru lima bulan menjabat itu sebagai tersangka kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Kapolres Klaten AKBP Drs Rikwanto melalui Kasat Reskrim AKP Agus Darojat mengatakan dengan ditetapkan sebagai tersangka penyidik sudah menerbitkan surat resmi penangkapan dan sekaligus penahanan. ’’Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan,’’ ujar dia Senin ( 3/3).

Mantan Panit VIII, Dirnarkoba Polda Jateng itu mengatakan dalam kasus itu Sumantri dijerat pasal 81 UU Perlindungan Anak nomor 23/ 2002.
Diancam 15 Tahun
Di dalam pasal itu disebut, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan sedikitnya tiga tahun.
Tersangka juga terancam membayar denda Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta. Pasal itu dijeratkan karena setelah selama pemeriksaan dua hari, pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan perbuatan tak senonoh itu pada Ai (14).

Kasat Reskrim mengatakan, Sumantri berbuat dengan alasan rumah tangganya tidak harmonis. Dengan alasan apapun, tersangka tidak bisa mengelak karena korban juga memberikan keterangan serupa. Jika dalam waktu 20 hari penahanan belum cukup, penyidik bisa memperpanjang. Disinggung soal pengajuan penangguhan penahanan, dia mempersilakan karena itu hak tersangka. Namun penyidik memiliki pertimbangan tertentu. (H34-67)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris