Sintang,- Bukan mencurahkan kasih sayangnya kepada Anjeli, 7, seorang warna negara Singapura, Sl, 50, justru menganiaya anak adopsinya tersebut. Buntutnya, pria yang beristrikan WNI asal Kabupaten Sintang harus berurusan dengan polisi.
Menurut Anjeli, anak angkat pasangan ini, dirinya sering dipukuli dengan kayu atau rotan bahkan juga tubuh mungilnya pernah dilemparkan dari dalam ke luar rumah oleh ayah angkat tersebut.
Bocah wanita yang duduk di bangku Kelas 1 SD 09 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu ini mengatakan, tiga hari lalu dirinya direndam Sl ke bak mandi secara berulang-ulang, juga sempat dibanting.
Akibat perbuatannya itu, Sl yang dijemput petugas Polsekta Sabtu (12/4) sore, bersama istri langsung dimintai keterangan secara terpisah di beberapa ruangan di Markas Polsek Sintang Kota. Sedangkan Anjeli setelah diperiksa langsung dibawa ke RSUD Ade M Djoen Sintang untuk dilakukan visum.
Beberapa bekas penyiksaan yang diperlihatkan Anjeli di sekujur tubuhnya. Namun sayangnya, di beberapa bekas luka itu karena sudah berlangsung lama banyak yang tidak terlihat lagi. Bahkan ketika ditanya, Anjeli menyebutkan kepalanya juga masih terasa sakit.
Ketika dikonfirmasi, tersangka Sl membenarkan. Tetapi, semua dilakukannya lantaran Anjeli selalu membantah perintahnya. ”Saya hanya ingin menerapkan disiplin kepadanya, tetapi saya akui juga ketika hal itu saya lakukan. Terkang saya lepas kontrol saking terlalu emosi,” ucapnya ketika ditemui di Polsek Sintang Kota.
Sl yang sudah menetap sekitar dua tahun ini di Kabupaten Sintang menambahkan, ketika dia memukul, pukulan itu tidak keras. ”Saya hanya gunakan pembersih kaca yang terbuat dari rotan. Dan saya menyesal telah melakukan hal ini,” imbuhnya lagi.
Senada dengan keterangan suaminya, Mr alias Ek membenarkan peristiwa ini. ”Tetapi suami saya tidak memukul dengan keras, hanya pukulan ringan. Hal ini dilakukan Sl, karena ingin memberi pelajaran, agar perintahnya dituruti,” ucap Ek.
Apa pun bantahan yang diberikan hal itu perlu pembuktian lebih lanjut. Untuk itu saat ini kejadian ini terus diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Sintang AKBP Drs H Budi Yuwono melalui Kapolsek Sintang Kota Iptu Iskandar mengatakan terhadap Sl, akan dijerat Pasal 77 dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 23/2002 dengan ancaman pidana paling lama selama 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta.
Kemudian lanjut Iptu Iskandar, pihaknya juga memeriksa status Sl terkait domisilinya wilayah hukumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, Sl mengaku paspornya dititipkan di Kantor Imigrasi Sanggau. Dirinya hanya mengantongi Kartu Pengawasan Orang Asing, dan itu pun sudah berakhir pada 5 Januari 2007 lalu. Diduga Sl sudah mengatongi Kartu Tanda Penduduk Sintang karena dirinya juga pernah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Sintang. (eng)
Menurut Anjeli, anak angkat pasangan ini, dirinya sering dipukuli dengan kayu atau rotan bahkan juga tubuh mungilnya pernah dilemparkan dari dalam ke luar rumah oleh ayah angkat tersebut.
Bocah wanita yang duduk di bangku Kelas 1 SD 09 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu ini mengatakan, tiga hari lalu dirinya direndam Sl ke bak mandi secara berulang-ulang, juga sempat dibanting.
Akibat perbuatannya itu, Sl yang dijemput petugas Polsekta Sabtu (12/4) sore, bersama istri langsung dimintai keterangan secara terpisah di beberapa ruangan di Markas Polsek Sintang Kota. Sedangkan Anjeli setelah diperiksa langsung dibawa ke RSUD Ade M Djoen Sintang untuk dilakukan visum.
Beberapa bekas penyiksaan yang diperlihatkan Anjeli di sekujur tubuhnya. Namun sayangnya, di beberapa bekas luka itu karena sudah berlangsung lama banyak yang tidak terlihat lagi. Bahkan ketika ditanya, Anjeli menyebutkan kepalanya juga masih terasa sakit.
Ketika dikonfirmasi, tersangka Sl membenarkan. Tetapi, semua dilakukannya lantaran Anjeli selalu membantah perintahnya. ”Saya hanya ingin menerapkan disiplin kepadanya, tetapi saya akui juga ketika hal itu saya lakukan. Terkang saya lepas kontrol saking terlalu emosi,” ucapnya ketika ditemui di Polsek Sintang Kota.
Sl yang sudah menetap sekitar dua tahun ini di Kabupaten Sintang menambahkan, ketika dia memukul, pukulan itu tidak keras. ”Saya hanya gunakan pembersih kaca yang terbuat dari rotan. Dan saya menyesal telah melakukan hal ini,” imbuhnya lagi.
Senada dengan keterangan suaminya, Mr alias Ek membenarkan peristiwa ini. ”Tetapi suami saya tidak memukul dengan keras, hanya pukulan ringan. Hal ini dilakukan Sl, karena ingin memberi pelajaran, agar perintahnya dituruti,” ucap Ek.
Apa pun bantahan yang diberikan hal itu perlu pembuktian lebih lanjut. Untuk itu saat ini kejadian ini terus diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Sintang AKBP Drs H Budi Yuwono melalui Kapolsek Sintang Kota Iptu Iskandar mengatakan terhadap Sl, akan dijerat Pasal 77 dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 23/2002 dengan ancaman pidana paling lama selama 5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 100 juta.
Kemudian lanjut Iptu Iskandar, pihaknya juga memeriksa status Sl terkait domisilinya wilayah hukumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan, Sl mengaku paspornya dititipkan di Kantor Imigrasi Sanggau. Dirinya hanya mengantongi Kartu Pengawasan Orang Asing, dan itu pun sudah berakhir pada 5 Januari 2007 lalu. Diduga Sl sudah mengatongi Kartu Tanda Penduduk Sintang karena dirinya juga pernah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Sintang. (eng)
