Mencuatnya kasus dugaan Wakil Ketua (Waket) DPRD Kabupaten Madiun, SH, menghamili gadis A, 24, berbuntut panjang. Tidak hanya si gadis yang merana menanggung beban jabang bayi yang terancam tidak punya ayah. Kini giliran orang tua gadis yang mengalami ancaman teror melalui telepon.
“Maaf, saya sudah dipesan keluarga agar tidak memberi keterangan apa-apa. Kami takut banyak telepon yang macam-macam. Karena itu HP (hand phone) anak saya terpaksa dimatikan dulu,” kata Sunar, ibu kandung korban yang berhasil ditemui Surya di rumahnya, di RT 09 RW 03 Dusun Watu Ompak, Desa Rejosari, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Selasa (15/4).
Berkali-kali Surya berusaha mengajak bincang-bincang, Sunar bersikeras menolak untuk menjawab. Sebagai juru bicara, ia dan suaminya telah menunjuk Marbani (paman dari korban) dan Kepala Dusun (Kamituwo) Watu Ompak, Sumaryono, sebagai juru bicara sekaligus wakil dalam menyelesaikan masalah ini.
Sementara itu Sumaryono mengatakan status SH dengan korban A itu sudah nikah siri (nikah secara agama). Disaksikan sejumlah keluarga dan dirinya, lanjut Sumaryono SH berjanji akan segera menikahi A secara resmi. Namun janji tinggal janji.
Sejak saat itu SH sulit dihubungi. Bahkan acara adat kehamilan tiga bulanan, SH tidak kunjung datang menengok. "SH itu licin, sejak nikah siri dia selalu menghindar dan tidak menafkahi si A. Dalihnya SH sakit tapi ketika kami cek di rumah sakit, tidak ada,” papar Sumaryono.
Selama menjadi wali dari pihak keluarga A, Sumaryono semakin banyak mendengar kebohongan yang dilakukan SH terhadap A. Korban tidak hanya dijanjikan menikah resmi, tapi juga disumbari janji-janji manis.
“Kasihan si A, dia terbius janji-janji SH yang akan membelikan sebuah rumah, mobil escudo dan sebuah toko. Akibat janji palsu itu, kami melaporkan SH ke pimpinan DPRD Kabupaten Madiun, FKB, dan Badan Kehormatan (BK),” tutur Sumaryono.
Bagaimana liku-liku asmara A dan SH? Perkenalan keduanya bermula di Toko Niagara, Kota Madiun, tempat A bekerja. Komunikasi terjalin sampai SH menawari A bekerja sebagai kasir di toko bangunan milik SH di Caruban.
Selanjutnya hubungan itu meningkat sampai terjadinya hubungan layaknya suami-istri yang mengakibatkan A hamil. Warga yang mengetahui kisah itu lantas ramai-ramai mendesak SH menikahi A sampai terjadi nikah siri.
“Mengenai bagaimana akhir masalah ini, kami menyerahkan keputusannya kepada pimpinan DPRD Kabupaten Madiun,” tandas Sumaryono.
Seperti diberitakan sebelumnya, SH menghadapi berbagai persoalan serius. Selain soal pengaduan gadis yang mengaku dihamilinya. SH juga menghadapi pelengseran dirinya dari anggota DPRD Kabupaten Madiun terkait pergantian antar waktu (PAW) oleh DPC PKB Kabupaten Madiun. ( Sumber )
“Maaf, saya sudah dipesan keluarga agar tidak memberi keterangan apa-apa. Kami takut banyak telepon yang macam-macam. Karena itu HP (hand phone) anak saya terpaksa dimatikan dulu,” kata Sunar, ibu kandung korban yang berhasil ditemui Surya di rumahnya, di RT 09 RW 03 Dusun Watu Ompak, Desa Rejosari, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Selasa (15/4).
Berkali-kali Surya berusaha mengajak bincang-bincang, Sunar bersikeras menolak untuk menjawab. Sebagai juru bicara, ia dan suaminya telah menunjuk Marbani (paman dari korban) dan Kepala Dusun (Kamituwo) Watu Ompak, Sumaryono, sebagai juru bicara sekaligus wakil dalam menyelesaikan masalah ini.
Sementara itu Sumaryono mengatakan status SH dengan korban A itu sudah nikah siri (nikah secara agama). Disaksikan sejumlah keluarga dan dirinya, lanjut Sumaryono SH berjanji akan segera menikahi A secara resmi. Namun janji tinggal janji.
Sejak saat itu SH sulit dihubungi. Bahkan acara adat kehamilan tiga bulanan, SH tidak kunjung datang menengok. "SH itu licin, sejak nikah siri dia selalu menghindar dan tidak menafkahi si A. Dalihnya SH sakit tapi ketika kami cek di rumah sakit, tidak ada,” papar Sumaryono.
Selama menjadi wali dari pihak keluarga A, Sumaryono semakin banyak mendengar kebohongan yang dilakukan SH terhadap A. Korban tidak hanya dijanjikan menikah resmi, tapi juga disumbari janji-janji manis.
“Kasihan si A, dia terbius janji-janji SH yang akan membelikan sebuah rumah, mobil escudo dan sebuah toko. Akibat janji palsu itu, kami melaporkan SH ke pimpinan DPRD Kabupaten Madiun, FKB, dan Badan Kehormatan (BK),” tutur Sumaryono.
Bagaimana liku-liku asmara A dan SH? Perkenalan keduanya bermula di Toko Niagara, Kota Madiun, tempat A bekerja. Komunikasi terjalin sampai SH menawari A bekerja sebagai kasir di toko bangunan milik SH di Caruban.
Selanjutnya hubungan itu meningkat sampai terjadinya hubungan layaknya suami-istri yang mengakibatkan A hamil. Warga yang mengetahui kisah itu lantas ramai-ramai mendesak SH menikahi A sampai terjadi nikah siri.
“Mengenai bagaimana akhir masalah ini, kami menyerahkan keputusannya kepada pimpinan DPRD Kabupaten Madiun,” tandas Sumaryono.
Seperti diberitakan sebelumnya, SH menghadapi berbagai persoalan serius. Selain soal pengaduan gadis yang mengaku dihamilinya. SH juga menghadapi pelengseran dirinya dari anggota DPRD Kabupaten Madiun terkait pergantian antar waktu (PAW) oleh DPC PKB Kabupaten Madiun. ( Sumber )
