Harus ada Aturan Jelas Praktek Dokter Asing

"Paling tidak pemerintah diminta untuk segera mengeluarkan aturan berupa undang-undang atau peraturan pemerintah" ujar Ketu Umum Ikatan Dokter Indonesia Fachmi Idris dalam gelar Indo Medica di Museum Kebangkitan Bangsa (17/4) sore.

Banyak rumah sakit dan dokter asing yang memanfaatkan media di Indonesia untuk melakukan promosi, dengan memberikan testimoni atas hasil medica di rumah sakit bersangkutan. "Rumah sakit itu asal negara asia".

Menurutnya, jika tidak dilakukan pembatasan dan pengaturan terhadap rumah sakit dan dokter asing, maka dokter dan rumah sakit lokal tidak lagi kredibel. Status tersebut bisa menjatuhkan persaingan dokter dan rumah sakit lokal di mata negara-negara tetangga. "Jika sudah jatuh, bagaimana akan menghadapi afta 2010".

Berdasarkan Singapura Medical Report, tingkat kunjungan berobat orang indonesia telah mencapai 200.000 orang per bulan. Bahkan pemerintah Singapura menargetkan, pada menjelang AFTA, tingkat kunjungan berobat orang Indonesia mencapai satu juta orang per bulan. "Jika minimal satu orang mengeluarkan sepuluh juta, maka uang yang lari ke negeri sekarang ini mencapai dua triliun rupiah".

Pemerintah Singapura sendiri telah membuat aturan khusus bagi praktek kedokteran dan rumah sakit. Mereka kata Facmi melarang adanya testimonial dan praktek dokter asing. Sedangkan di Indonesia, tanpa adanya pengaturan yang jelas, maka akan sulit dokter dan rumah sakit lokal untuk bisa bersaing dengan rumah sakit Asing menjelang AFTA, walau beberapa rumah sakit memiliki peralatan medis lebih canggih.(Her)

Sumber: Indosiar.com
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris