Jual Film Porno di Hp di Penjara

Meski larangan peredaran film porno lewat internet sudah dicanangkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), peredaran film serupa lewat pedagang ring tone telepon seluler (HP) belum juga reda.

Dua orang wanita, anggota Polwan dan PNS Polres Metro Jakarta Selatan yang "diumpan" sebagai pembeli file video porno, akhirnya berhasil menjerat empat orang pria pengedarnya di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/4) siang.

Pengedar film porno itu adalah Mohamad Febrianto (20) dan Wawan Hermawan (22), keduanya sebagai karyawan. Dua lainnya, yaitu Amril dan D Afrizal, adalah pemilik gerai penjualan ring tone yang juga memasarkan film porno. Amril pemilik gerai Makmur Cell, sedangkan D Afrizal memiliki dua gerai di pusat perbelanjaan yang berdampingan dengan Terminal Bus Blok M itu.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan, Kompol Iwan Kurniawan mengatakan, berawal dari keluhan dan informasi masyarakat tentang masih banyaknya peredanan film porno, termasuk lewat HP, sejumlah reserse diterjunkan untuk menggulung para pengedar yang membandel itu.

Menurut keterangan, tidak mudah untuk bisa membeli atau mendapatkan barang bukti film porno yang dijual para penjual ring tone HP itu. Umumnya para pengedar gambar haram itu secara sepintas bisa menebak siapa calon pembelinya, apakah membahayakan atau tidak.

Bila calon pembelinya mencurigakan, penjaga gerai itu tidak akan melayani permintaan film pamer syahwat tersebut. Para penjual lebih percaya calon pembelinya anak-anak remaja atau wanita ketimbang pria yang jangan-jangan polisi.

Agar gerakan polisi ini tidak tercium oleh pedagang, maka Kompol Iwan Kurniawan sengaja mengutus dua wanita yang tidak lain polwan dan PNS setempat. Briptu Maryana dan Herlina, dua wanita muda itu diam-diam mengincar gerai-gerai yang diduga mengedarkan film porno.

Awalnya, dua wanita itu memang membeli ring tone HP, kemudian berkembang mengarahkan sasaran ke film porno. Meski awalnya si penjual juga alot, namun dengan berbagai upaya akhirnya Polwan dan PNS itu berhasil juga membeli file video porno.

Saat transaksi berlangsung, seperti sudah diatur sebelumnya, sejumlah reserse Polrestro Jakarta Timur muncul dan membekuk tersangka. Dengan barang bukti yang sudah berada di tangan pembeli (polisi), tersangka hanya bisa pasrah digiring ke kantor polisi.

Hingga kemarin petang keempat tersangka—Mohamad Febrianto, Wawan Hermawan, Amril, dan D Afrizal—masih diperiksa guna mengungkap jaringan pengedar film porno yang ditransfer ke HP itu. Gerakan polisi yang taktis itu sempat mengejutkan sejumlah pedagang yang membuka usahanya di pertokoan bawah dekat Terminal Bus Blok M tersebut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit komputer berikut dengan hard disc yang digunakan untuk menyimpan film-film porno. Para pedagang menggunakan komputer untuk menyimpan dan memindahkan film-film porno yang dipasarkan tersebut.

Gerakan menggulung pengedar film porno itu akan tetap dilaksanakan di lokasi-lokasi tertentu. Keempat tersangka yang meringkuk di Polrestro Jakarta Selatan tersebut dijerat dengan pasal 282 KUHP, yaitu melakukan kejahatan kesopanan dengan ancaman hukuman lima tahun lebih. (Bpost)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Belajar Bahasa Inggris